MANADO- Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai program Wirausaha Pemula (WP) yakni bantuan bagi pelaku UKM pemula yang membutuhkan suport dana dalam mengembangkan usaha mereka.
Akan tetapi, sejak awal tahun 2017 ini, program Wirausaha Pemula (WP) akan diberlakukan dengan pola e-Proposal, dimana semua pengajuan WP melalui website. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan alokasi WP 2017, yakni terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin).
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Manado akan membantu para pelaku UKM pemula yang ingin mengikuti program WP dengan memberikan pendampingan saat mengajukan e-proposal program WP.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Diskop UKM (Kadiskop UKM) Manado DR Ir Theddy SS Lasut MAP saat ditemui sulutaktual.com, Kamis (14/9/2017) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM/Manado.
Menurut Theddy banyak dari para pelaku UKM di Manado yang belum melek tekhnologi, untuk itu Diskop UKM Manado akan membantu dalam pendampingan saat penyusunan dan pengajuan e-proposal Program WP ini.
“Para pelaku UKM pemula yang berharap untuk ikut Program WP ini akan kami dampingi dalam penyusunan proposal pengajuan bantuan. Kami sadari juga karena belum tentu dari semua pelaku UKM pemula di Manado melek Tekhnologi. Untuk itu akan kami bantu dan memberikan pendampingan,” ujar Kadis Theddy.
Lanjutnya, bantuan dalam hal pendampingan ini tentu saja berlaku bagi pemula UKM yang telah memenuhi syarat untuk diikut sertakan dalam Program WP ini.
“Program WP ini terbuka bagi umum bagi pelaku UKM Pemula, akan tetapi tentu saja ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mengikuti program ini,” jelasnya.
Sementara menyangkut persyaratan program WP, kata Theddy, diantaranya secara individu memiliki rintisan usaha produktif (minimal usahanya sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun). “Ini dituangkan dalam surat pernyataan,” tandasnya.
Persyaratan lainnya, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM, maksimal usia 45 tahun, pendidikan minimal SLTP/sederajat, memiliki KTP yang berlaku, ada legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan dengan ditunjukkan sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan dan memiliki NPWP.
“Bagi yang belum memiliki sertifikat dan memiliki prospek bisnis akan diikutkan pembekalan atau Bimbingan Teknis dan yang tak kalah penting adalah memenuhi persyaratan dengan memiliki rencana usaha (Business Plan) dan memiliki rekening tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal),” imbuhnya.
Yang jelas, Theddy menambahkan, bantuan pemerintah melalui program WP tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ketenagakerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya usaha mikro di Kota Manado.
(Budi)