Asyik Miras di Pantai, Pelaku Pencurian Minimarket Disergap Polres Minut.

oleh -122 Dilihat

MINUT — Polres Minahasa Utara (Minut) bersama Polsek Kauditan ungkap kasus pencurian Minimarket (Indomaret) dalam press release, senin (11/08/2017) di Mapolsek Kauditan.

Pelaku yang berhasil diamankan Polres Minut melalui Polsek Kauditan masing – masing Christian Lumempow (27) warga Ranowulu Bitung, Rivo Tawas (25) warga Tumpaan, dan tiga teman wanita. Sementara Randi Wawolumaya warga Girian Atas Kota Bitung berhasil melarikan diri saat Tim Resmob Polsek Kauditan melakukan penangkapan.

Dalam press Release tersebut Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ronny Hendry Maridjan S.Sos, Kapolsek Kauditan AKP Hilman Muthalib menceritakan kronologis terjadinya penangkapan ke 3 pelaku.

“Ketiganya aktor intelektual pelaku tindak pencurian dengan pemberatan. Laporan Polisi (LP) terakhir nomor: 341/IX/2017 dari Polres Minsel tanggal 10 September 2017,” ungkap Kapolres.

Kejadian terjadi pada Sabtu (9/9/2017). Mereka (3 pelaku) berkawan bersama-sama sepakat melakukan pencurian dengan menggunakan kendaraan sewaan jenis Mobil Xenia DB 4906 CF bepergian dari Manado.

“Dari hasil yang didapat rencana awal mereka akan menuju ke Tondano Minahasa, tapi karena tidak memungkinkan, mereka beralih menuju daerah Tumpaan Minsel,” ucap Kapolres Minut.

Setelah sepakat untuk menjalankan aksinya, sekitar pukul 03:30 wita dini hari mereka (Pelaku) menjalankan aksinya di Indomaret Tumpaan.

“Ketiganya membagi tugas, yang membawa kendaraan adalah Rivo, yang melaksanakan pembongkaran dan pencurian Randi dan Christian. Mereka beraksi di Indomaret di Tumpaan. Dari aksi tanggal (09/08), akhirnya pelaku ditangkap, Senin (11/9/2017) dini hari sekitar jam 04.00 Wita, di Desa Kema,” ujar Pattiwael.

Kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Kauditan mendapatkan informasi dari warga Kema yang melihat ke (3 pelaku dan 3 teman wanita), pada saat itu sedang asik mengonsumsi Minuman Keras (Miras) di pinggir Pantai Kema.

Setelah Tim Resmob sampai di tempat yang dimaksud langsung mengadakan pemeriksaan awal kepada pelaku dan 3 teman Wanita serta mobil yang dibawa mereka. Alhasil dari pemeriksaan tersebut Tim Resmob Polsek Kauditan menemukan Barang Bukti (Babuk), diantaranya, 18 slof ditambah 54 bungkus rokok berbagai merk, 4 botol besar penyegar mulut, 6 botol sabun mandi, 6 botol parfum, 2 handphone, uang tunai Rp1.472.000, mobil xenia warna putih 4906 CF, gunting dan besi.

Sementara dalam pemeriksaan anggota Polsek Dimembe, para pelaku menjalankan rencana kejahatannya, dengan menggunakan mobil menuju lokasi TKP, kemudian sesampainya di TKP mereka memanjat naik ke plafon dan merusak plafon minimarket dengan menggunakan gunting.

“Untuk Kerugian dalam kasus pencurian ini diperkirakan Rp40 juta. Terhadap para tersangka dikenakan aturan pidana pencurian dan pemberatan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman ukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Alfaris

Lanjut Pattiwael, Kejadian ini akan dilimpahkan ke Polres Minsel. Namun pihak Polres Minut juga akan mengembangkan kasus ini, kalau-kalau ada sindikat lainnya.

Parahnya lagi salah satu Tersangka bernama Christian merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Bitung.

Dari pengakuannya, ia bersama rekannya sudah menjual babuk dan mendapat uang Rp2,4 juta.

“Kami mencuri for mo beli Rendi (tersangka) pe Tiket Pesawat mo berangkat ke Jayapura. karena dia ada masalah di Bitung, dia ada ba bage orang disana, so itu cepat-cepat mo berangkat kasana,” ungkap Pelaku Christian.

Sementara salah satu dari ke tiga perempuan mengaku tidak tahu kalau barang yang dijual mereka di sejumlah warung di Likupang merupakan hasil dari curian. Dari pengakuan ketiga wanita tersebut bahwa ketiga pelaku bukan kekasih/pacar mereka, “kami hanya teman biasa,” ucap Julia.

(Marvil)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.