Pencairan Dandes TA 2017 Di Sangihe Ilegal, Pendamping  Jebak Bupati dan Instansi Teknis

oleh -87 Dilihat
Said Banteng.

TAHUNA – Meski hampir dua bulan sudah Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2017 untuk Kabupaten Sangihe dicairkan tahap pertama sebesar 60 persen, namun tidak menutup kemungkinan telah terjadi kesalahan administrasi yang bahkan bisa bermuara ke persoalan hukum. Bahkan berbagai sumber resmi yang berhasil ditemui sulutaktual.com menyebutkan pencairan Dandes tahap pertama TA 2017 ilegal. Bahkan hal ini bisa menjebak Bupati dan instansi teknis terkait dalam persoalan hukum.

Sumber resmi menyebutkan pencairan Dandes TA 2017 di Kabupaten Sangihe dipaksakan tanpa dasar aturan yang melindungi dan memagari pengelolaan Dandes itu sendiri.

“Sebab tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pengelolaan Dandes. Juknis penting karena menjadi acuan bagi semua Kapitalaung di Sangihe dalam pengelolaan Dandes” tegas sumber tersebut.

Bahkan sumber resmi ini menyatakan tanpa adanya Juknis yang merupakan Perbup breakdown dari aturan yang lebih tinggi dan sudah mengalami pembaharuan jelas merupakan kesalahan fatal dalam dan bisa dikata ada pihak-pihak tertentu yang sengaja atau tidak sengaja menjebak Bupati Sangihe dan instansi teknis terkait.

“Dan disini peran penting Pendamping Dandes yang sebenarnya tetapi kenapa pendamping justru terkesan cuek dan seakan-akan membiarkan Dandes tetap dicairkan meskipun tanpa aturan yang jelas. Padahal saat verifikasi berkas pencairan Dandes pendamping yang tidak punya wewenang duduk sebagi tim verifikasi nyatanya menjadi tim verifikasi,” tegasnya kembali.

Pendamping Dandes Kabupaten Sangihe Said Banteng ketika dihubungi terpisah menyatakan pencairan Dandes sudah sesuai prosedur dan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Untuk petunjuk teknis pengelolaan Dandes kita menggunakan Perbup tahun 2016. Yaitu Perbup nomor 28 tahun 2016 tentang Juknis pengelolan Dandes,” jelas Banteng.

Disinggung menyangkut mubasirnya Perbup nomor 28 tahun2016 tentang Juknis pengelolaan dana kampung tahun 2016, terkait dengan adanya pembaharuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2016 khususnya pasal 11 sampai 42 yang dicabut dan diperbaharui dengan PMK nomor 50 tahun 2017 dan Permendes 22 tahun 2016 tentang prioritas penggunaan Dandes tahun 2017 diperbaharui dengan Permendes no 4 tahun 2017 khususnya pasal 4, pasal 9, pasal 17 yang ditambah pasal 17a, Banteng menyatakan bahwa Perbup nomor 28 tahun 2016 tentang Juknis tersebut tetap digunakan.

“Sebab lampiran dalam PMK 49 masih jelas dan bisa digunakan sebagai Juknis sebagai acuan untuk pengelolaan Dandes 2017,” tegas Banteng yang kelabakan menjawab pertanyaan.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Sangihe Edwin Roring SE ME ketika dihubungi tetap menyatakan bahwa Perbup tentang Juknis pengelolaan Dandes tetap ada. “Juknis tentang pengelolaan Dandes pastinya ada”, singkat Roring.

(sam)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.