Pengurus Parpol Diperlengkapi Aturan KPU

oleh -337 Dilihat
DENGARKAN PEMAPARAN: Suasana pelaksanaan bimtek ruang pertemuan Arya Duta Hotel Manado, Sabtu (9/9/2017).

MITRA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mitra Tahun 2018. Bimtek dilangsungkan di Ruang Pertemuan Arya Duta Hotel Manado, Sabtu (9/9/2017).

Ketua KPU Mitra Ascke Benu mengatakan, memasuki tahapan Pilkada maka banyak hal yang perlu disampaikan, terutama kepada pengurus partai politik.

“Untuk mengantar siapa yang jadi calon (Kepala daerah) adalah partai politik (Parpol). Makanya ada banyak hal yang perlu dipahami oleh Parpol dan perseorangan,” kata Benu yang selanjutnya membuka secara resmi kegiatan yang dihadiri 20 pekerja media bersama pengurus partai politik yang ada di Mitra.

Ketua KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan juga dihadirkan sebagai narasumber. Momongan memaparkan banyak hal menyangkut pelaksanaan Pilkada Mitra 27 Juni 2018 nanti, terutama menyangkut aturan.

“Dasar pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pilkada 2018. Menurut Peraturan KPU ( PKPU) peserta Pilkada hanya ada dua, yakni paslon parpol dan perseorangan. Baik parpol atau perseorangan harus melengkapi dua persyaratan, yakni persyaratan menyangkut dirinya sendiri dan persyaratan pencalonan,” terang Momongan sembari membuka sesi tanya jawab antara KPU dan peserta bimtek yang beranggotakan pengurus parpol.

Turut mengambil bagian pada bimtek pencalonan bupati dan wakil bupati Mitra, yakni Komisioner KPU Fivi H Massie, Irfan Robuka, Fanny Wurangian, Sekretaris KPU Nolvi Lendway dan peserta bimtek lainnya.

(Gre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.