TAHUNA -Akhirnya Polres Sangihe memusnahkan 23 ekor ayam hasil operasi penangkapan Lanal Tahuna belum lama ini. Pemusnahan barang bukti ini sendiri dilakukan di Mapolres Sangihe Selasa (5/7/2017).
Dari pantauan harian ini, pemusanahan ayam yang berjumlah 23 ekor dari 53 ekor yang diserahkan pihak AL dilakukan dengan cara di potong dan kemudian di masukan kedalam drum lalu dibakar.
“Jadi perlu dilaporkan bahwa barang bukti ayam yang jumlahnya ada 53 ekor yang diserahkan pihak AL kepada Polres sebagai barang bukti, tinggal menyisakan 23 ekor. Perlu dijelaskan bahwa 30 ekor ayam sudah mati dan dibuatkan berita acaranya, sehingga pada pemusnahan ini jumlahnya hanya 23 ekor,” ujar Kasat Reskrim Iptu Danny Tampenawas.
Tampenawas juga mengatakan pemusnahan ini dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ayam juga merupakan barang bukti ini dimusnahkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku serta melalui proses yang jelas”, imbuhnya.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut perwakilan AL, Kejaksanaan, Pengadilan, Imigrasi dan pihak Karantina.
(sam)