TAHUNA- Aksi cabul khususnya terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Tabukan Utara. Tersangka DT alias Vian (17) warga Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) yang sebelumnya sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan aparat Polsek Tabut bekerjasama dengan Tim Scorpion Polres Sangihe, Senin (4/9/2017).
Vian diamankan aparat terkait dengan tindakan asusila yang menghamili korban sebut saja Mawar (15) yang tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Tabukan Utara, hingga kandungan korban sudah berusia 3 bulan. Sesuai laporan orang tua korban, anaknya menjadi korban akibat ajakan tersangka melalui SMS untuk jalan-jalan pada medio Mei 2017 lalu.
“Anak saya diajak jalan-jalan ke suatu tempat namun ketika berada di jembatan yang sepi anak saya disuruh turun ke kolong jembatan dimaksud. Dibawah jembatan tersebut korban dipaksa tersangka untuk melayani nafsu bejatnya,” tutur ibu korban sesuai pengakuan anaknya.
Tidak menerima perbuatan tersangka ini, akhirnya ibu korban menempuh jalur hukum melaporkan tersangka ke Polsek Tabut.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Kapolsek Tabut AKP Witnes Darea membenarkan adanya penahanan tersangka.
“Tersangka telah kami amankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegas Darea.
(sam)