Bandar dan Pengecer Judi Togel Online Dibekuk Tim Scorpion

oleh -253 Dilihat
Dua tersangka judi togel saat diamankan ke Mapolres Sangihe bersama barang buktinya.

TAHUNA- Setelah mendapatkan data dan fakta serta mempelajari gerak-gerik target, akirnya Selasa (5/9/2017) Kepolisian Polres Sangihe melalui Tim Scorpion membasmi penyakit masyarakat khususnya perjudian.

Buktinya, pria RST (57) dan AD (56) yang merupakan bandar judi jenis Toto Gelap (Togel) Online Sidney yang beralamat di Kelurahan Tona I berhasil diamankan  bersama barang bukti.

Kapolres Sangihe, AKBP I Dewa Made Adyana SIK melalui Kasat Reskrim Iptu, Denny Tampenawas Selasa (5/9/2017) membenarkan hal ini. Berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa ada kegiatan judi langsung direspon pihak kepolisian, karena ini merupakan kasus atensi dari pihaknya menyangkut penyakit masyarakat sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

“Jadi ada informasi, ada pengecer berinisial AD (56) sering melakukan penyetoran kepada RST yang bisa di sebut sebagai bandar. Awalnya Tim Scorpion melakukan pembuntutan kepada AD ini dan setelah itu langsung diamankan pada pukul 13.30 Wita. Selanjutnya AD langsung digiring kerumahnya dan didapati sejumlah barang bukti seperti kalkulator, pulpen, kertas karbon dan juga hasil rekapan. Dimana AD setelah menerima sejumlah uang pasangan dari masyarakat maka selanjutnya dibawa ke tersangka RST,” ungkap Tampenawas.

Usai menerima keterangan dari tersangka AD, selanjutnya Tim Scorpion menuju ke rumah dari tersangka RST.

“Disana juga di dapati sementara melakukan kegiatan judi togel berupa rekapan. Dan dibrumahnya juga di dapati sejumlah uang sebesar Rp 628.000,- dan juga barang bukti yang sering di gunakan tersangka untuk melakukan perhitungan. Dan perju juga dijelaskan bahwa kami mengamankan barang bukti berupa gadget, karena pelaku sering menunggunakan judi sindney dengan menggunakan internet. Jadi tersangka membuka website lalu melakukan secara online artinya ketika dia menerima hasil rekapan dari pengecer AD maka pasangan- pasangan yang sedianya dilempar ke online dimasukan ke online, sehingga ketika mendapatkan pemenang maka rekening yang dimasukan ke online itu bertambah tapi ketika kalah tentunya saldo yang ada di rekeningnya
akan diserap oleh bandar online,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Sangihe untuk tidak melakukan kegiatan judi togel karena ini sangat meresahkan masyarakat. Sebab ketika ada laporan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di wilayah Kepolisian Resor Sangihe maka pihaknya tidak segan- segan akan menindak tegas bagi oknum tersebut.

“Kami tidak segan- segan melakukan tindakan, apakah itu pejabat, anggota ataupun masyarakat. Jadi kami tidak pandang bulu melakukan tindakan, untuk itu kami berharap kepada siapa saja untuk tidak melakukan kegiatan judi togel,” tegas Kasat Reskrim yang akrab dengan pers ini sembari menambahkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

(sam)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.