Terjadi Di Sangihe Pjs Kapitalaung ‘Perintah’ Bupati

oleh -194 Dilihat
Marslem Pulumbara.

TAHUNA -Entah memahami atau bagian dari arogansi dari oknum-oknum pejabat sementara (Pjs) Kapitalaung, namun perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang tampuk pimpinan Kampung benar-benar di luar kewajaran. Bahkan sikap ini jelas dilakukan dimana dengan sengaja memberikan ‘perintah’  ke Bupati.

Dimana setelah resmi dilantik sebagai Pjs Kapitalaung belum lama ini, di sejumlah kampung justru ramai dengan pergantian  Majelis Tua-tua Kampung (MTK) yang notabene Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditandatangani Bupati.

Ketua LSM Kadademahe, Marslem Pulumbara angkat bicara menyikapi persoalan ini. Menurutnya pengantian MTK yang dilakukan oleh oknum Pjs Kapitalaung sama artinya memberikan perintah kepada Bupati.

“Ingat SK MTK ditandatangani oleh Bupati dan mekanisme pergantian MTK sangat jelas dituangkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya pasal 48 sampai dengan pasal 50,” jelas Pulumbara.

Dengan apa yang dilakukan oleh oknum-oknum Pjs Kapitalaung saat ini sangatlah tidak etis dan menabrak aturan.

“Pjs Kapitalaung saat ini semuanya ASN, wajar tidak memerinta Bupati untuk mengganti MTK. Kalau benar dilakukan maka baru di Kabupaten Sangihe ada ASN eselon IV yang berani dan seenaknya memerintah Bupati,” ungkap Pulumbara lagi.

Pulumbara meminta kepada semua Pjs Kapitalaung untuk memahami tugas pokok yang mereka emban saat ini.

“Tugas utama Pjs Kapitalaung sangatlah jelas yaitu menyiapkan pemerintahan definitif kampung dengan melakukan pemilihan Kapitalaung definitif bukan seenaknya mengganti MTK,” imbuhnya yang merasa prihatin dengan sepak terjang sekitar 83 Pjs Kapitalaung.

Seperti diketahui sebelumnya mulai dari Pjs Kampung Mahumu II Kecamatan Tamako hingga Pjs Kapitalaung lainnya berlomba-lomba mengganti perangkat kampung hingga MTK.

(sam)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.