MINUT — Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A. Panambunan menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran2017, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut, Senin (28/08/2017) di ruang Rapat DPRD Minut.
Dalam laporannya Bupati mengatakan, sebagai mana telah diatur dalam perundang undangan, diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja Daerah, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran ini adalah, organisasi angka kegiatan dan angka jenis belanja.
“Dalam rencangan KUPA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini terdapat pengurangan dalam komponen pendapatan belanja dan pembiayaan. Total pendapatan sebelumnya sebesar Rp. 867.163. 207. 251, menjadi Rp. 934. 555. 425. 251, Sedangkan total belanja sebelumnya Rp. 876. 913. 207. 251, menjadi Rp. 934.908.902. 131,” ucap VAP.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Berty Kapojos didampingi Wakil DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi. Turut hadir Forkopimda Minut diantaranya, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK, MH, Dandim 1310 Bitung yang diwakili, Sekda Minut Ir Jimmy Kuhu, dan pejabat tinggi pratama Kabupaten Minut.
(Marvil)