Jual Beli Babuk Hingga Setoran Pemulus Eksistensi Lanal Tahuna Dipertanyakan

oleh -202 Dilihat
Ayam yang merupakan barang bukti penangkapan Lanal yang diduga telah diperjualbelikan.

TAHUNA- Keberhasilan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna yang sukses membekuk salah satu kapal penyelundup asal Phipilina, tercoreng oleh ulah oknum yang tidak bertanggungjawab di Lanal. Kenapa tidak, barang bukti berupa ayam adu yang menjadi bagian barang bukti dari sejumlah barang bukti lainnya disinyalir raib dan ditukar dengan ayam kampung.

Hal ini semakin dikuatkan ketika informasi yang berhasil dirangkum sulutaktual.com menyebutkan, kurang lebih ada sekitar 72 ekor ayam sabung jenis Mariano yang dibawa dari negara tetangga Philipina bukan 67 seperti yang dilaporkan pihak Lanal.

“Kami sebagai pemilik ayam yang disita tahu persis berapa jumlah ayam sebenarnya, kemudian ayam- ayam tersebut merupakan ayam pilihan bukan seperti ayam- ayam ini yang sekarang di serahkan di Polres boleh dikata ayam belanga. Dan kami sudah mendapat info dari masyarakat bahwa ayam sitaan itu di tukar dengan ayam kampung dengan syarat masyarakat yang mau menukar ayam sitaan harus menambah uang sekitar Rp 1-1,5 juta/ayam,” ujar salah satu pemilik Babuk yang di sita Lanal.

Tak hanya sampai disitu pemilik ayam yang merasa sangat dirugikan blak-blakan membuka adanya permainan hingga dugaan penyuapan yang dilakukan sejumlah pedagang kepada oknum-oknum di Lanal Tahuna.

“Setiap kami melakukan pelayaran ke Philipina untuk membeli sejumlah barang dagangan kami melapor. Demikian juga ketika kembali kami juga tetp wajib melaporkannya. Tapi kenapa untuk kali ini ketika kami perjalanan pulang dari Philipina kami harus ditangkap meskipun sudah melapor,” jelas sumber tersebut.

Disinggung soal dugaan adanya setoran ketika pulang dari Philipina, Sumber mengatakan selama ini setoran tersebut tetap diberikan kepada pihak Lanal.

“Kalau barangnya banyak tentunya setorannya besar, semua tergantung barang yang dibawa. Dan kami merasa aneh ketika barang- barang kami disita padahal sudah melapor ke petugas bahwa kapal pamboet kami akan masuk,” tegasnya sambil menambahkan kalaupun ada penertiban seperti ini dalam arti memberantas barang seludupan harus diberlakukan untuk semua jangan pandang bulu.

Ketua LSM Kadademahe, Marslem Pulumbara menyesalkan soal barang- barang hasil sitaan itu diperjual belikan.

“Kami sangat prihatin kalau hal itu sampai terjadi, karena namanya barang bukti tidak boleh ditukar apalagi sampai dijual kepada masyarakat,” ujar pria yang dikenal vokal itu sambil menyatakan kalau terbukti ada setoran ilegal di wilayah perbatasan dan dilakukan oleh aparat baiknya disikapi dengan serius.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua LSM Merah Putih, Nader Baradja. Dirinya mempertanyakan dan menyayangkan kalau babuk tersebut tidak seperti hasil operasi yang dilakukan petugas Lanal.

“Kalau namanya barang bukti, mulai dari jumlah, fisik, tidak boleh dirubah diperjualbelikan apalagi sampai ada pemalsuan data,” imbuh Baradja yang meminta semua pihak untuk segera menyikapi dugaan jual beli barang bukti hingga traksaksi di wilayah perairan Sangihe apalagi sampai melibatkan aparat hukum.

(sam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.