BOLMONG RAYA – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Bolmong. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan 15 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 200 Desa yang ada di Bolmong, Jumat (25/8/2017) sekIrq pukul 09.30 hingga 11.30 Wita di ruang rapat Setda Lt.2 Kantor Bupati Bolmong.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, S.IP. MM., yang dalam sambutannya Sekda mengingatkan agar jangan sampai ada Sangadi di Bolmong yang terlibat kasus hukum pengelolaan dana desa.
“Kami menginginkan agar tidak seorangpun Sangadi yang ada di Bolmong dipanggil oleh pihak Kejaksaan ataupun Kepolisian terkait pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dasplin SH., MH. mengatakan bahwa Sosialisasi ini merupakan perintah langsung dari Pak Presiden melalui Kejagung, Kejati dan diteruskan ke Kejari.
“Sosialisasi ini diperintah langsung oleh Pak Presiden melalui Kejagung ke Kejati dan diteruskan kepada kami Kejari Kotamobagu. Saat ini sudah ada beberapa laporan yang masuk ke Kejari Kotamobagu terkait pengelolaan dana desa di Bolmong dan bahkan ada yang sudah 2 kali dipanggil. Hal ini terus dikomunikasikan dengan Ibu Bupati (Yasti Soepredjo Mokoagow), boleh saja kami tidak menahan oknum Sangadi tersebut asal yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara,” tandasnya.
Sosialisasi tentang teknis pengelolaan Dana Desa disampaikan oleh Marianti Lesar, SH. dari Kejari Kotamobagu.
Pada sesi tanya jawab Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu juga mengingatkan agar para pendamping Desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik jangan hanya menerima biaya perjalanan dinas namun tidak bekerja.
“Bagi para pendamping Desa yang tidak mengarahkan para Sangadi dan hanya mengambil uang SPPD silahkan laporkan kepada kami dan akan diteruskan kepada pimpinan,” tambahnya.
Jumlah Dana Desa meningkat setiap tahun oleh karena itu perlu peran serta masyarakat, Pemerintah, pihak penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pengelolaannya dalam rangka mensukseskan Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga “Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan.”
(Nawi)