TAHUNA -Pejabat Sementara (Pjs) Kapitalaung Kampung Mahumu II Kecamatan Tamako Yusak Nusalawo menuai kecaman dari masyarakat kampung yang dipimpinnya. Pasalnya Nusalawo dinilai melakukan berbagai kebijakan yang mengancam kebersamaan warga Kampung Mahumu dan selalu mencatut nama Bupati Sangihe mulai dari pergantian perangkat kampung hingga Majelis Tua Kampung (MTK) yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menyikapi ancaman perpecahan yang terjadi sejumlah warga Kampung Mahumu II melayangkan surat ke pimpinan DPRD untuk meminta penyelesaian masalah sikap arogansi oknum aparat sipil negara (ASN) yang saat ini menjadi Pjs Kapitalaung.
Wakil Ketua MTK Kampung Mahumu II Yosep Hariawang ketika dihubungi membenarkan telah terjadinya gesekan di Kampung Mahumu II akibat sikap arogansi oknum Pjs Kapitalaung yang melakukan berbagai tindakan melangkahi aturan bahkan menjual nama Bupati dalam setiap tindakannya.
“Pergantian maupun pengangkatan perangkat kampung dilaksanakan Pjs dengan alasan atas dasar perintah Bupati,” jelas Hariawang.
Bahkan lanjut Hariawang dalam surat resmi warga ke DPRD juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2017 diubah oleh Pjs tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Berita acara dan daftar hadir dalam penyusunan APBK dan RKP direkayasa sebab tidak melibatkan aparat kampung lainnya, MTK serta pihak terkait lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu Asiten I Pemkab Sangihe Drs Dirgahayu Mandiangan ketika dihubungi terpisah membenarkan adanya surat dari masyarakat Kampung Mahumu II tersebut terkait dengan permintaan penyelesaian masalah yang terjadi.
“Benar surat dari masyarakat Kampung Mahumu II telah ada. Tapi untuk Pemkab Sangihe hanya tembusan saja, sebab surat dimaksud dilayangkan ke DPRD untuk permintaan hearing. Sedangkan pemerintah daerah hanya tembusan surat saja”, singkat Mandiangan sambil menambahkan hearing tinggal menunggu jadwal dari DPRD.
(sam)