TAHUNA- Pemkab Sangihe benar-benar akan merealisasikan komitmen penertiban kepemilikkan kios pemerintah di sejumlah pasar di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seperti halnya kios-kios di pasar tradisional Towoe Tahuna yang saat ini juga tengah dilakukan pembangunan penambahan beberapa kios, akan dilakukan penertiban sekaligus penyegelan menyusul adanya informasi sejumlah kios yang telah diperjual belikan diinternal pedagang.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Sangihe, Dra Velma Maheso dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/8/2017).
Bahkan terkait dengan renana penyegelan, pihak Perindag kata mantan Staf Ahli Pemkab Sangihe itu telah melayangkan surat peringatan beserta penjelasan sanksi jika kedapatan ada pedagang yang menjual kios milik pemerintah kepada sesama pedagang lainnya.
”Sudah ada surat edaran kepada pedagang terkait kepemilikkan kios pemerintah yang diperjual belikan, sehingga sanksi bagi yang melanggar aturan tetap akan diberlakukan,” ungkap Maheso.
Terkait sanksi bagi pedagang yang menjual kios secara sepihak, menurut Maheso pihaknya tidak hanya melakukan penyegelan, tapi kios juga akan ditarik yang selanjutnya akan diberikan kepada pedagang yang taat aturan dan berkesempatan membuka usaha di kompleks pasar terbesar di Kabupaten Sangihe tersebut.
Sementara disentil penggunaan kios-kios yang saat ini sedang dibangun dan hampir rampung pekerjaannya, Maheso memastikan pengelolanya akan diprioritaskan kepada pedagang yang terlebih dahulu telah menempati
lokasi berjualan yang sementara ini berjualan pada kios-kios darurat.
”Jadi untuk kios yang sedang dibangun ini diprioritaskan dulu kepada pedagang lama yang telah berjualan dilokasi kios sebelum dibangun kios pemerintah,”ujarnya.
(sam)