TAHUNA – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna berhasil membekuk dua orang warga negara asing (WNA) Philipina yang hendak membawa barang selundupan ke Pulau Tinakareng Kecamatan Tabukan Utara (Tabut).
Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Kolonel Laut (P) Setyo Widodo SE MSi menjelaskan kronologis kejadian, Selasa 22 Agustus 2017 sekitar pukul 05.00 Wita, tim EFQR Lanal Tahuna melaksanakan Patroli melintasi Pulau Lipan Dan Poa. Pada Posisi 03.50.212 U 125.33.034 T antara Pulau Lipan dan Poa terlihat sebuah Kapal KM Charity sedang berlayar menuju ke Pulau Tinakareng.
“Sesuai pengamatan pers tim EFQR kapal memiliki muatan, karena dalam Kondisi isyarat (Garis Lunas Tenggelam). Kemudian tim langsung merapat ke KM Charity dan melaksanakan Pemeriksaan. Dan ditemukan dua orang WNA yakni GR alias Glen Ripolido (50) sebagai nahkoda dan Jemat Fargarah (JF) sebagai Anak Buah Kapal (ABK),” jelas Danlanal.
Lanjutnya, setelah penemuan KM Charity langsung dikawal menuju Teluk Tahuna bersama dua orang WNA beserta barang bukti yang diamankan dan akan dilanjutkan pemeriksaan lebih mendalam.
“Dugaan kesalahan dalam pemeriksaan antara lain kapal tidak memiliki dokumen, ABK WNA Philipina, Membawa Barang Barang Ilegal (treding maupun miras), tidak memiliki dokumen barang serta tidak memiliki kok pas Border Crossing Area (BCA) atau berlayar melawati jalur ilegal,” lanjut Widodo.
Widodo menambahkan barang bukti serta ABK kapal KM Charity akan dilimpahkan kepada pihak Polres Sangihe dan Kejaksaan Tahuna.
“Dalam rangka penyelidikan serta penanganan tindak lanjut klarifikasi kasus KM Charity yang membawa Minuman Keras ilegal serta membawa kapal yang tidak memilik dokumen sehingga harus di proses sesuai mekanisme hukum,” imbuhnya.
(sam)