Parengkuan: Pemilik Rumah Makan Wajib Terapkan Pajak 10 Persen

oleh -228 Dilihat
Rapat evaluasi PAD periode Januari - Maret.

MINUT – Pemilik rumah makan/restoran di Minahasa Utara (Minut) dihimbau untuk tidak segan-segan menerapkan pajak restoran/rumah makan kepada para pengunjung.

Kepala Dinas Keuangan Minut Robby Parengkuan SH menegaskan, pajak restoran/rumah makan tidak diambil atau dibebankan kepada pemilik restoran.

“Pajak itu dibebankan kepada pengunjung. Dimana mereka dikenakan pajak 10 persen dari nilai transaksi atau pembelian makanan-minuman dari omzet penjualan mereka, sehingga disini peran pemilik restoran untuk mengajukan bil pembayaran kepada pengunjung,” katanya.

Menurut Parengkuan, pajak restoran/rumah makan telah lama diterapkan di kota-kota di Sulut seperti di Manado, yang sebelumnya dikenal dengan pajak pembangunan satu (PB1)

“Pengunjung di restoran Manado sudah lama dibebankan dengan pajak rumah makan/restoran. Tapi tak ada yang memprotesnya. Untuk itu Minut sendiri perlu untuk menerapkan hal seperti yang diterapkan di Manado, tentunya dengan sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik restoran dan pengunjung,” terang Parengkuan.

Dijelaskan Parengkuan, hasil pajak yang terkumpul akan membantu pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Minahasa Utara. “Jadi sebenarnya pajak-pajak yang diperoleh akan diretribusi kembali dalam bentuk pembangunan fisik yang dinikmati oleh masyarakat sendiri. Misalnya pembuatan jalan baru atau pencetakan lahan sawah baru,” beber Parengkuan

Untuk itu, Parengkuan berharap agar yang membidangi penagihan pajak ini langsung jemput bola ke lapangan, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah bisa terealisasi.

“Selain itu saya ingatkan, agar dalam penagihan sebaiknya langsung disosialisasikan kembali terkait penarikan pajak restoran atau rumah makan, karena masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan 10 persen, tidak dibebankan kepada  pemilik warung. Tetapi, dibayar pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut,” paparnya.

Parengkuan mencontohkan, misalnya, di restoran harga nasi goreng satu porsi Rp20 ribu, kena pajak 10 persen berarti dijual Rp22 ribu. “Jadi 20 ribu menjadi hak pemilik restoran dan 2 ribu (rupiah) disetorkan pemilik atau pengelola restoran itu sebagai pajak kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

(Marvil Kembuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.