SULUT- Upacara pemberian remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana dilaksanakan tepat pada hari Kemerdekaan RI ke 72, Kamis (17/8/2017) pagi.
Upacara yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw beserta jajaran Forkopimda, SKPD dan jajaran PNS dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut serta ratusan Narapidana.
Upacara berjalan secara khidmat, saat dibacakan Surat Keputusan Kemenkumham No W27-PK.01.01.02 tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2017 kepada 1402 Narapidana di seluruh Wilayah Sulut, dan 30 Orang yang dinyatakan bebas murni.
Tampil sebagai perwakilan penerima Remisi Umum yaiti Marco Loing dan Reymond Lalona tampak bahagia berpakaian putih berpeci hitam. Wagub Steven Kandouw yang didampingi oleh Kakanwil Menkumham Sulut, Pondang Tambunan menyerahkan Surat Keputusan Remisi dan menyalami kedua perwakilan tersebut.
Dalam amanat Menkumham yang disampaikan Wagub Sulut, Steven Kandouw) menekankan
Tema besar hari kemerdekaan saat ini adalah “Indonesia bekerja bersama”, hal ini sangat tepat jika dikaitkan kondisi bangsa kita saat ini untuk bergandengan tangan dan bahu membahu membangun Indonesia.
“Membangun hukum dan HAM adalah pondasi bagi pembangunan bidang lain. Sebagaimana Hukum dan HAM satu kesatuan yang tak terpisahkan hal ini tercermin dalam revitalisasi hukum dalam memberikan rasa aman bagi bangsa dan negara,” ucap Steven.
Terkait pemberian remisi ini menurut Kandow merupakan hadiah bagi Narapidana.
“ini merupakan hadiah ikut merayakan Kemerdekaan RI dengan memperoleh remisi, ini juga supaya beban Kakanwil Menkumham di LP ini berkurang karena jumlahnya yang banyak,” tungkas Steven.
Steven juga mengharapkan agar para narapidana yang telah bebas tidak kembali lagi ke Lapas dan semoga penyakit penyakit masyarakat dapat hilang di wilayah Sulut.
(Ferdian)