116 Warga Binaan LP Tahuna Terima Remisi

oleh -170 Dilihat
Bupati Sangihe Jabes Gaghana saat memberikan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana di LP Tahuna.

TAHUNA- Puncak perayaan HUT RI Ke 72 tahun menjadi berkah tersendiri bagi 116 narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tahuna. Pasalnya 116 Napi dari 123 penghuni LP Tahuna mendapatkan Remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal ini diungkapkan Kepala LP Tahuna Alfonsus Wisnu Adrianto.

Adrianto menyatakan pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Remisi yang merupakan bentuk pengurangan masa tahanan tidak diberikan cuma-cuma terhadap narapidana tetapi ini merupakan hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU,” jelas Ardianto sambil menyatakan pemberian remisi ini juga diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat pengurangan masa tahanan.

Berikut data rincian pemberian remisi umum pada HUT RI ke-72. Remisi 1 bulan 17 orang, Remisi 2 bulan 36 orang, Remisi 3 bulan 30 orang, RemisiĀ  4 bulan 25 orang, Remisi 5 bulan 7 orang, Remisi 6 bulan 1 orang.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.