BOLMONG RAYA- Alat perekam e-KTP dan Modem milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow yang diketahui telah dicuri sejak bulan lalu, Minggu (24/7/2017) sempat membuat Disdukcapil Bolmong kewalahan dalam melayani perekaman e-KTP.
Menurut Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bolmong Iswan Gonibala, awalnya memang Disdukcapil agak kerepotan dalam melayani warga yang akan mengadakan perekaman e-KTP, akan tetapi kendala tersebut sudah dapat diatasi.
“Pelayanan di Dinas Dukcapil sudah normal kembali sejak minggu yang lalu. Kami telah mengambil kebijakan untuk membeli kamera perekaman yang baru seharga sekitar 8 jutaan dengan terlebih dahulu melapor ke Sekretaris Daerah (Tahlis Gallang) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar supaya bisa dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2017. Sedangkan untuk modem kami hanya membuat surat keterangan hilang dari Kepolisian dan telah diganti oleh pihak provider tanpa biaya apapun,” katanya.
Pada kesempatan ini juga Kadis Dukcapil mengimbau bagi warga masyarakat yang telah melakukan perekaman sebelum dan pada tahun 2016 lalu agar segera datang ke Dinas Dukcapil untuk pencetakan e-KTP karena blangko sudah tersedia.
“Kami bisa saja mencetak KTP warga masyarakat, namun kami ragu karena kemungkinan ada yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili karena untuk tahun 2017 blangko yang tersedia di Kabupaten Bolmong jumlahnya hanya 10.000 lembar,” ungkap Gonibala.
Sementara, terkait dengan kasus pencurian di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bolmong, Kapolsek Lolak AKP Suharno mengatakan bahwa masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian Sektor Lolak.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi,” terang Kapolsek Lolak.
(Nawi)