TAHUNA – Tim Pendamping Tenaga Ahli Pengembangan Pelayan Sosial Dasar, Yanor Paputungan menyatakan pemerintah telah menyiapkan nomor aduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan di masing- masing Kampung/Desa. Paputungan menyatakan payung hukum pelaksanaan Dandes 2017 jelas sesuai Undang- undang Desa dan Peraturan Kementerian Desa (Kemendes) yang mengatur mekanisme pengelolaannya.
“Jelas dalam undang- undang tersebut dikatakan pengelolaan Dandes harus transparan, akuntabel dan partisipatif melibatkan seluruh elemen mayarakat Kampung/Desa dan ini harus dilakukan,” ujar Paputungan.
Lanjut dikatakannya, kalaupun ada indikasi penyelewengan Dandes diminta masyarakat proaktif melaporkan ke pihak berkompeten maupun kepihak Kementerian.
“Dalam pengawasan Dandes ini tidak ada batasan maupun pengecualian terhadap siapapun bisa mengakses atau bisa mendapatkan informasi tentang pengelolaan Dandes ini. Adapun misalnya, ketimpangan atau
kekeliruan yang coba dilakukan oleh oknum terhadap pengelolaan Dandes sesuai amanat undang- undang desa maka kita sudah ada nomor aduan langsung yakni 1500040 ke Kementerian ataupun ke Sekneg Kepresidenan untuk melaporkannya,” tegasnya.
Pada prinsipnya tambahnya Paputungan, selaku tenaga ahli pihaknya mengarahkan agar pelaksanaan Dandes sesuai yang di amanatkan.
“Untuk itu kami berharap Dandes ini dapat memberikan kontribusi terhadap kemandirian desa atau kampung itu sendiri demi peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
(sam)