Esekutif-Legislatif Sepakati LKPJ TA 2016

oleh -108 Dilihat
Bupati Jabes E Gaghana SE ME didampinggi Wakil Bupati Helmud Hontong SE ketika menandatangano nota kesepakatan bersama Perda LKPJ TA 2016.

TAHUNA – Meski melalui pembahasan yang alot sejak Kamis 10 Agustus 2017 hingga Sabtu 12 Agustus 2017, akhirnya akhir pekan Rancanhan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Kerja Pertangunggjawban  (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2016 resmi disahkan dan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengesahan ini sendiri dituangkan dalam kesepakatan bersama antara esekutif dan legislatif yang ditanda tangani Bupati Jabes E Gaghana SE ME dan Ketua DPRD Sangihe Benhur Takasihaeng SE.

Gaghana dalam sambutannya usai penandatanganan kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD tersebut, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi legislatif yang komit menyelesaikan pembahasan Ranperda ini hingga menjadi Perda.

“Konsistensi semua anggota dewan dalam menuntaskan pembahasan Ranperda LKPJ TA 2016 hingga menjadi Perda tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan, merupakan sikap lembaga rakyat ini untuk pembangunan daerah. Sehingga saya Bupati bersama Wakil Bupati atas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap mitra kerja”, ungkap Gaghana.

Gaghana melanjutkan terhadap berbagai masukan yang telah diberikan setiap Fraksi di DPRD merupakan koreksi bersama ke depan untuk dibenahi dan ditingkatkan lagi.

“Berbagai koreksi maupun kekurangan dalam setiap rincian LKPJ TA 2016 ini akan segera dibenahi dan mengharapkan pengawasan juga dari lembaga legislatif ini guna penyempurnaan setiap kekurangan yang ada,” imbuh Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Sangihe ini.

Hadir pula dalam sidang paripurna DPRD ini Wakil Bupati Helmud Hontong SE, Sekda Sangihe Edwin Roring pimpinam SKPD di jajaran Pemkab Sangihe.

(sam)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.