Warga Bahu Tolak Alfamidi Masuk Wilayah Perkampungan

oleh -104 Dilihat
Aksi penolakan dengan menggelar unjuk rasa dari Warga Kelurahan Bahu atas beroperasinya Alfa Midi yang masuk wilayah perkampungan.

MANADO – Penolakan warga setempat atas rencana didirikannya jaringan toko swalayan yang saat ini menyerbu masuk sampai ke perkampungan mulai nampak. Kekhawatiran akan adanya persaingan usaha dengan jaringan toko swalayan yang ada saat ini akhirnya timbul di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Sabtu (12/8/2017) siang tadi.

Sekelompok warga Bahu Lingkungan 6, 7, dan 8 menggelar aksi unjuk rasa di depan sebuah bangunan yang diduga akan dibangun Swalayan Alfa Midi. Unjuk rasa itu dilakukan sebagai sikap menolak atas beroperasinya Alda Midi di Kelurahan tersebut.

” Penolakan warga atas akan beroperasinya Toko Swalayan Alfa Midi di Kelurahan kami, ditunjukkan dengan menggelar aksi unjuk rasa. Apalagi disinyalir pendirian bangunan itu tak sesuai dengan aturan karena sesuai Surat Keterangan yang diberikan Lurah Bahu tercantum bahwa bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah tinggal. Tapi pada kenyataannya justru untuk usaha,” ungkap Alfrits Poli, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bahu.

Selanjutnya, kata dia, keberadaan Alfa Midi ditakutkan akan mengganggu dan merusak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berada di kelurahan tersebut. Padahal di sisi lain, saat ini usaha kecil (warung) telah mendapatkan bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bahu.

“Secara otomatis, keberadaan Alfa Midi ini akan menghancurkan usaha kecil. Masyarakat yang bergantung pada usaha kecil ini akan kesulitan membayar tagihan KUR,” ketusnya.

Dia menambahkan, pengoperasian swalayan ini akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Bahu. “Salah satunya adalah, bisa terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh pengoperasian Alfa Midi di lingkungan sekitar,” terangnya.

Dia juga menyayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap pembangunan bangunan itu. “Sayang, karena keterangan dalam IMB dan Surat Keterangan Kelurahan justru berbeda,” timpalnya.

“IMB menyebutkan bahwa pembangunan bangunan untuk peruntukan usaha. Sedangkan pada Surat Keterangan Lurah tercantum peruntukan untuk tempat tinggal,” jelasnya.

Senada dikatakan seorang warga setempat. Dia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, masyarakat dan pemerintah telah bersepakat agar Alfa Midi, Indomaret maupun Alfamart tidak beroperasi di dalam wilayah perkampungan.

“Kami sudah sepakat. Jika berada di jalan besar atau jalan raya, tidak masalah. Tapi kalau berada di dalam perkampungan, maka jelas kami tidak mau. Sebab akan mengganggu dan merusak usaha kecil masyarakat,” tegasnya.

Dia pun meminta Wali Kota Manado Dr Ir Vicky Lumentut SH MSi DEA, agar tetap mengawasi secara ketat perizinan untuk Toko Swalayan yang mulai menjamur di Kota Manado.

“Kami berharap sekiranya pak Wali Kota untuk senantiasa tetap mengawasi pemberian izin bagi Toko Swalayan ini, jangan sampai terjadi permasalahan di lapangan nantinyai. Apalagi ini berkaitan dengan usaha kecil warga Manado,” tandasnya.

(Budi/tim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.