TAHUNA- Sikap tegas terpaksa diambil Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Fre Jhon Sampakang terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Jefry Gaghana SH saat pelaksanaan rapat gabungan komisi pembahasan evaluasi pertanggungjawaban anggaran Tahun 2016.
Dimana Gaghana dikeluarkan dari ruangan DPRD Sangihe menindaklanjuti interupsi dari ketua Komisi C, Drs S T Makagansa MM sebelum memberikan kesempatan bagi Kadis Kesehatan menjawab apa yang ditanyakan oleh anggota DPRD lainnya.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan , kami menilai Plt Kadis Kesehatan tidak menghargai peserta rapat yang hadir di sini karena menggunakan pakaian yang tidak
semestinya. Untuk itu kami minta dapat mengganti pakaiannya terlebih dahulu,” ujar Makagansa sambil menegaskan semua kami kembalikan ke meja pimpinan seperti apa tindakan yang akan di ambil, apakah melanjutkan rapat dan kadis kesehatan menjawab pertanyaan dari anggota lainnya atau meminta yang
bersangkutan untuk mengganti pakaiannya terlebih dahulu.
Sementara Wakil Ketua DPRD, FreJohn Sampakang yang dipercayakan memimpin sidang langsung bertindak mengeluarkan Gaghana agar mengganti pakaiannya terlebih dahulu.
“Kami persilahkan bapak (Jefry Gaghana) untuk meninggalkan ruangan ini dan menganti pakaian yang lebih santun, sesuai dengan yang tertera dalam undangan agar rapat ini bisa berjalan,” tegas Sempakang.
(sam)