MINUT – Menuntut pembayaran tanah milik Candra Christianson, Ronny Sonni Kowuh, Jantje Karamoy, Nobertah Pasehi, Readus Simons di seputaran Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Garuda Indonesia (Badai) Sulut, LSM Pisok, LSM Laskar Manguni Indonesia (LMI) bersatu dan mendatangi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut dan Gorontalo,Jumat (11/08/2017) siang.
Massa yang berkumpul sekira pukul 09:00 wita lengkap dengan tarian kabasaran.
“Kami mempertanyakan kapan pembayaran tanah warga ini? Tanah tersebut sudah tidak dimanfaatkan oleh pemilih lahan karena mereka pikir sudah diukur dan akan dibayar. Apalagi situs-situs budaya sudah hancur. Lalu kapan dibayar?” kata Ketua LSM Badai Minut Toar Walukow.
Sekira pukul 11:00 Wita, pihak dari BPJN XV setelah ada penawaran, akhirnya 9 orang perwakilan LSM Badai diutus untuk melakukan audiensi, diantaranya Ketua Umum LSM Badai Frangki Barens, Ketua LSM Badai Minut Toar Walukow, Ketua DPD Sulut LSM Badai Joppi Wawo, Ketua DPC LSM Badai Minahasa Induk Noldi Lila, Sekretaris LSM Badai Minahasa Carlo Pesik, Ronald selaku Tonaas LSM Pisok, Sekjen LSM Badai Novita Angkouw. Perwakilan massa diterima Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kusnaedi mewakili Kepala BPJN XV yang sedang mengikuti rapat di Jakarta.
Dikatakan Kusnaidi, terkait pembayaran lahan yang akan dibangun tol Manado-Bitung, juga menjadi tanggungjawab Pemprov Sulut dan Pemkab Minut.
“Gubernur harus ikut bertanggungjawab atas lahan yang disiapkan. Bupati juga harus tahu bahwa disitu akan dilakukan pembangunan atau tidak,” kata Kusnaedi didampingi Kepala Seksi Pembangunan BPJN XV, Kepala Satuan Kerja Balai Jalan Manado dan Minahasa, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani pembebasan lahan.
Hanya saja, pihak LSM Badai kecewa karena tidak bertemu dengan Kepala BPJN XV.
“Jadi pertemuan kita ini hanya berupa audiens biasa saja tidak menghasilkan keputusan apa-apa,” kata Ketum LSM Badai Frangki Barens.
Pada pertemuan tersebut PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung I Poulce Mawey menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud pihak LSM tidak masuk dalam penetapan lokasi (Penlok) pembangunan tol.
“Tahapan untuk uang ganti rugi mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. Untuk tanah yang dimaksud pihak LSM itu baru dalam tahap perencanaan, namun setelah melalui proses, jalan tol tidak jadi dibangun disitu sehingga kami tidak bisa memberi uang ganti rugi,” jelas Mawey.
Mawey menambahkan, pihak yang berkompeten mengubah penetapan lokasi adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulut.
“Untuk kilometer 14 sampai 39, itu disesuaikan dengan kebutuhan investasi, jadi yang menentukan adalah pemerintah provinsi yang kajiannya ada di Dinas PU,” timpalnya.
Pertemuan tersebut pun diakhiri dengan penyerahan surat pengaduan aspirasi masyarakat dari pihak LSM kepada perwakilan BPJN dengan tembusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Bupati Minut Vonnie Panambunan.
Sementara, dalam pengamanan unjuk rasa tersebut, Polres Minut melibatkan 119 personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farly A. Rewue SH MM.
(Marvil)