TAHUNA – Tahun 2017 anggaran pengisian lumbung pangan dan lahan untuk pembangunan lumbung pangan sudah masuk dalam Draf Pengguna Anggaran (DPA) yang melekat pada Dinas Pangan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Namun sekarang ini anggaran senilai Rp.12 Juta telah habis dan diduga dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
Begitu juga dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) mengenai penggunaan anggaran tersebut tidak jelas. Sebenarnya anggaran tersebut ditunda penggunaannya untuk Tahun 2018 oleh dinas pangan provinsi dan anggaran tersebut sudah ada di DPA dinas pangan Sangihe.
“Kami curiga dana ini dipergunakan oleh pimpinan untuk kepentingan lain walaupun tak sesuai peruntukkannya,seharusnya jika tak terpakai dikembalikan ke pihak provinsi dan jangan digunakan untuk keperluan lain”, beber Azis Janis Ketua LSM Lapek Bahari.
Ditambahkannya juga anggaran perjalanan dinas sudah habis,sedangkan tahun anggaran masih berjalan,padahal masih banyak kegiatan yang harus dilaksanakan dalam menjalankan program yang telah ada. Apalagi dalam mensukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati masih sedang digenjot oleh OPD yang lain.
“Harapan kami pihak inspektorat dan BPK ketika melaksanakan pemeriksaan harus teliti sebab sejumlah SPJ tidak sesuai dengan kegiatan dilapangan begitu juga dengan anggaran perjalanan dinas dan pengeluaran dari pihak bendahara harus diperiksa sebaik-baiknya”, harap Janis.
Kepala Dinas Pangan H Salindeho saat dikonfirmasi menjelaskan anggaran tersebut tidak melekat di instansinya,melainkan di Dinas pertanian.
“Kalau anggaran tersebut tidak ada di instansi ini,semua ada di DP3K Sangihe. Sebaiknya dikonfirmasi ke sana saja,”ujarnya.
Sedangkan Kepala DP3K Sangihe merasa heran dengan pelimpahan tersebut,ditegaskannya bahwa yang berkaitan dengan pangan tidak melekat di instansinya.
“Tidak ada semua itu,semua yang bersangkutan dengan pangan melekat dii Dinas pangan,”tandas Mathilda Lumeling.
(sam)