Bupati VAP Hadiri Paripurna Perubahan Perda RPJMD Kabupaten Minut

oleh -110 Dilihat
Bupati Minut Vonnie Panambunan.

MINUT- Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP) hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minut dalam rangka pembicaraan tingat l terhadap rancangan peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minut nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2017, Selasa (01/08/2017) di Ruang Rapat DPRD Minut.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan RPJMD Kabupaten Minut telah ditetapkan dengan Perda nomor 2 tahun 2016, namun dalam perkembangan terjadi perubahan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah, dimana yang semula mengacu pada Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 41 tahun 2007, diganti dengan Permen nomor 2 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Hal ini tentunya dapat terlaksana karena kerjasama yang sinergis antara DPRD dan pemerintah kabupaten Minahasa Utara serta kita semua yang hadir pada saat ini,” ucap bupati Vonnie.

Ditambahkan bupati, dengan memperhatikan arah kebijakan pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi sosial, budaya, ekonomi, karakteristik wilayah, maka kami masih tetap konsisten dengan visi RPJMD kabupaten Minahasa Utara yang akan diwujudkan dalam lima (5) tahun yang akan datang yaitu “Minahasa Utara menjadi kabupaten yang Agribisnis, Industri dan Pariwisata yang secara terpadu serta berkelanjutan di tahun 2021.”

(Marvil)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.