Perbaiki Kinerja, Dirut Keintjem Undang Rapat Penertib dan Penagih Pasar

oleh -94 Dilihat
Rapat bersama jajaran PD Pasar dengan Penertib dan Penagih pasar.

MANADO- Keinginan kuat dan kemauaan keras Direktur Utama (Dirut) Fery Keintjem SE Ak untuk menata kembali Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado dan Pasar tradisional menjadi lebih baik tak disangsikan lagi.

Setelah melakukan perbaikan infrastruktur dan penataan pedagang di lokasi Pasar Tradisional, Dirut Keintjem kembali mengundang jajaran penertib dan penagih pasar untuk rapat bersama dan menandatangani kesepakatan bersama, Sabtu (22/7/2017) di Kantor PD Pasar Manado, Kompleks Pasar Orde Baru Paal Dua.

Rapat yang dihadiri sekira 150 pengawas dan penagih pasar, juga dihadiri Direktur Umum (Dirum) Hendra Zoenardjy SPd (Henzoe) dan beberapa Kepala Bagian membicarakan soal kinerja penertib dan penagih di pasar, serta pembayaran gaji mereka yang sempat tertunda.

Dalam penyampaiannya, Dirut kembali mengingatkan akan menurunnya kinerja para penagih dan penertib serta soal absensi kehadiran.

” Saya menekankan soal kinerja dan kehadiran anda di pasar. Banyak yang datang kerja, tapi hanya duduk ngopi atau ngobrol sampai usai jam kerja. Lebih parah lagi, ada yang dalam sebulan hanya hadir kerja beberapa hari saja. Bisa kita hitung berapa banyak kebocoran retribusi yang tak tertagih karena kinerja yang menurun. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, maka sudah pasti pendapatan PD Pasar akan terus menurun, dan mungkin saja satu waktu akan berutang pada pihak ketiga demi menutupi pembayaran gaji karyawan dan operasional,” ujar Keintjem.

Dirut Keintjem juga menyentil soal kejujuran para penagih saat menyetor uang tagihan retribusi harian, karena disinyalir adanya kecurangan saat penyetoran tagihan retribusi.

“Berusahalah untuk jujur saat bekerja, karena uang yang kita bawa pulang kerumah adalah untuk menghidupi keluarga kita. Apa mungkin kita menghidupi anak istri di rumah dengan uang haram hasil ketidakjujuran?” imbau Dirut.

Hasil dari pertemuan bersama, disepakati untuk menandatangani kesepakatan kerja, dimana akan diberikannya surat peringatan (SP) bagi yang melanggar kesepakatan yang telah diatur bersama.

Diakhir rapat, satu persatu penagih dan penertib menandatangani surat penjanjian kesepakatan kerja dan menerima pembayaran gajinya.

Kesepakatan itu memuat poin poin seperti, pemberian SP untuk ketidakhadiran, melalaikan pekerjaan, menghasut atau memprovokasi dan ketidakjujuran. Pemberian SP akan disesuaikan dengan jenis kesalahan dan diberikan secara bertahap, yakni SP 1, SP 2 dan SP 3, sampai pada pemecatan tidak terhormat yang berakibat tak diberikannya pesangon.

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.