Kapolres Minut Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Rinondoran

oleh -131 Dilihat
AKBP Alfaris Pattiwael.

MINUT — Polres Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael gelar Press Release, Jumat (21/07/2017) di Telaga Yunit Wenas Desa Tumaluntung, dalam mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Selatan beberapa minggu lalu.

Pengembangan kasus ini menurut Kapolres Minut memang tak biasa terjadi dan agak susah diungkapkan, dimana Pelaku Robi Hatibae menjalankan aksinya itu dengan rapi.

Kronologis kejadian terjadi hari Sabtu (1/7/2017) sekitar pukul 20:00 Wita. Saat itu, pelaku (Robi) sedang berpesta Minuman keras bersama beberapa rekannya. Selesai pesta miras, sekira pukul 22:00 wita pelaku langsung pulang ke tempat tinggalnya di rumah Bpk Gustin Mokodompis dan tidur bersama istrinya Yunita Laheping.

Sekira Pukul 02:00,  Bpk. Gustin membangunkan pelaku untuk membantu mengantar korban (Anton Lowat) yang sudah tak berdaya dan tertidur dijalanan karena mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras kerumahnya.

Permintaan Pak Gustin ditolak pelaku, karena menurutnya sudah menjadi kebiasaan korban jika mabuk usai mengkonsumsi miras selalu tiduran dijalan.

Mendengar keadaan korban yang mabuk dan tak berdaya, muncullah pikiran negatif di kepala korban, dimana setahun yang lalu diketahui korban pernah menampar pipi korban.

 “Pas satu tahun lalu, kita inga dia mabo kong tampeleng pa kita deng dusu pake peda leh pa kita (Setahun yang lalu, Saya ingat korban lagi mabuk lalu menampar saya dan kemudian mengejar saya dengan parang),” ucap pelaku di depan awak media dan para perwira Polres Minut dan para Kapolsek.

Berawal dari ingatan akan kejadian setahun yang lalu, sekira pukul 02:30 dinihari (1/7/2017), pelaku keluar rumah untuk melihat keberadaan korban yqng ditemukan dalam keadaan tertidur disebelah jalan. Pelaku yang sudah terbungkus dendam akan perbuatan korban setahun yang lalu, langsung kembali ke rumah dan mengambil parang (alat bukti) dan kembali menuju ke arah korban. Sesampainya dihadapan korban, pelaku langsung membacok leher kiri korban sebanyak dua kali dan dahi kiri kepala korban hingga banyak darah yang keluar.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung kembali ke dalam rumah dan tidur bersama istrinya sambil berkata, “Kita so potong pa anton, jangan bilang pa Gustin deng pa dia pe anak-anak (Jangan beritahu Gustin dan anaknya kalau Anton sudah saya potong),” pesan pelaku.

Agar tidak mencurigakan, saat mendengar didepan rumah sudah mulai ramai, pelaku langsung keluar rumah dan melihat korban dibawa warga untuk dirujuk ke rumah sakit Manembo-nembo.

“Saya sempat menengok korban sampai di rumah sakit,” ucapnya.

Selang 4 hari di Rumah Sakit Manembo – Nembo, korban meninggal dunia. Dari kejadian tersebut penyidik Polres Minut dan Polsek Likupang yang dibantu pemerintah Desa Rinondoran sempat kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kasus ini sempat terkendala, karena tak adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian ini. Jadi, disinilah menjadi salah satu bakat dan kerja profesional dari tim kami hingga bisa mengungkap kasus ini,” ucap Kapolres Minut Alfaris Pattiwael.

Ia mengatakan, bagi penyidik anggota Polres yang telah  mengungkapkan kasus ini, telah diberikan penghargaan.

“Kunci dari kasus ini, dan ditangkapnya pelaku adalah setelah mengetahui bahwa pelaku dan korban diketahui punya masalah sejak tahun kemarin. Bagi penyidik yang mengungkap kasus ini telah saya berikan penghargaan,” ucap pattiwael seraya menambahkan, untuk pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

(Marvil)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.