Penanganan Sampah Medis RSUD Kandou. Waworuntu: Saya Berikan Teguran Keras

oleh -112 Dilihat

MANADO – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kandou Manado mendapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup (DinLH) Kota Manado. Teguran dilayangkan karena rumah sakit milik pemerintah ini ternyata melakukan pembakaran sampah medis di tempat terbuka.

“Kami datang dan melihat, mereka membakar sampah di tempat terbuka. Ini dilarang. Ada aturan tentang pengelolaan sampah medis rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: P.56/MenLHK-Setjen/2015,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Yohanes Waworuntu, Kamis (6/72017).

Mengacu pada peraturan menteri itu, Yohanes menyatakan, pihaknya telah memberikan teguran keras pertama dan terakhir kepada manajemen RSUD Kandou. Manajemen RSUD Kandou juga diharuskan memusnahkan limbah B3 di incernerator serta diautoclave untuk mensterilkan wadah plastik yang dipakai.

“Teguran keras langsung disampaikan kepada Direktur Utama RSUD Kandou, dr Maxi Rondonuwu. Manajemen rumah sakit diwajibkan membuat tempat pembuangan sampah sementara, memperbaiki incinerator yang cerobongnya rendah,” ujarnya.

Manajemen RSUD Kandou pasca dilayangkan teguran, Yohanes melanjutkan, menerima dan berjanji akan memperbaiki segala hal itu.

“Mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tutupnya.

(Budi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.