MANADO- Sidang gugatan sengketa tanah antara penggugat Abner Patras cs dengan tergugat PT Malisya Sejahtera yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Selasa (5/7/2017) akhirnya mencapai titik klimaks.
Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai oleh Jamres Saraang, SH, MH, akhirnya menjatuhkan putusan yang amar putusannya pada intinya “menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan dasar Penggugat tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Sengketa”, dalam hal ini Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Malisya Sejahtera yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bolmong sejak tahun 2001.
Dalam pernyataannya Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera mengatakan bahwa PT Malisya Sejahtera mengapresiasi dan menghormati Putusan PTUN Manado yang dibacakan hari ini.
” Dengan adanya Putusan yang telah menolak gugatan para penggugat (Abner Patras cs), menunjukan bahwa Majelis Hakim bertindak profesional dan memiliki alasan yang tepat dalam menjatuhkan putusannya,” ujar Martin Risman Simanjuntak, SH, MH.
Seperti diketahui bersama bahwa para penggugat mengajukan gugatan kepada PTUN Manado terhadap penerbitan HGU yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bolmong sejak tahun 2001, dan PT Malisya Sejahtera masuk sebagai pihak intervensi.
“Dengan adanya putusan PTUN Manado, dapat diartikan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing atau kepentingan atau alas hak hukum dalam mengajukan gugatan, serta dapat diartikan bahwa penerbitan HGU telah memenuhi segala prosedur dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Simajuntak.
Lanjutnya, tentu saja putusan yang telah memberikan harapan bagi para pencari keadilan dan kebenaran, khususnya terhadap Investor untuk mendapatkan jaminan Investasi harus di apresiasi setinggi-tingginya.
Hal senada ditegaskan oleh Kuasa Kantor Pertanahan Bolmong, Alfred Mamahit yang menerangkan bahwa dengan adanya putusan TUN Manado hari ini telah memberikan kepastian hukum kepada PT Malisya Sejahtera untuk berinvestasi di Desa Tiberias, Poigar, Bolmong karena HGU jelas sah kami terbitkan karena telah melalui tahapan tahapan prosedur sesuai hukum yang berlaku serta ditambah lagi para penggugat tidak memiliki kepentingan hukum atau alas hukum sama sekali sehingga tidak boleh melakukan tindakan tindakan penguasaan lahan HGU PT Malisya Sejahtera secara ilegal karena melanggar hukum.
Dalam kesempatan ini juga, Kuasa Hukum PT Malisya Sejahtera mengimbau kepada para penggugat untuk menghormati dan patuh terhadap hasil Putusan hari ini, dan mengharapkan seluruh pihak pihak yang terkait dilapangan agar tidak melakukan penguasaan lahan HGU PT Malisya Sejahtera, menggarap lahan tanpa seizin PT Malisya Sejahtera, atau bahkan mencuri buah kelapa, serta tindakan-tindakan melawan hukum lainya, karena hal ini akan menjadi persoalan hukum tersendiri dan akan merugikan mereka sendiri.
Kehadiran PT Malisya Sejahtera di Poigar pada dasarnya menginginkan kegiatan usaha Perusahan berjalan dengan damai, aman dan lancar sehingga diharapkan hadirnya perusahaan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Bolaang Mongondow dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa.
(Budi)