LAKRI: Ijazah Sarjana Oknum Direksi PD Pasar Dipertanyakan

oleh -77 Dilihat
Ketua LAKRI Sulut Joni Moning Mamengko (kanan) didampingi Sekretaris LAKRI Sulut Donal Karel Lotulong.

MANADO- Setelah sempat tenang selama beberapa waktu, Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado kembali terusik dengan adanya dugaan pelanggaran aturan oleh oknum pegawai PD Pasar kota Manado berinisial TS yang adalah salah satu direksi di PD Pasar Manado.

Oknum Direksi TS disebutkan belum memenuhi persyaratan untuk bisa menduduki jajaran direksi PD Pasar. Ini dikarenakan dirinya hingga saat ini belum memasukkan ijazah sarjana yang menjadi salah satu syarat untuk menduduki jabatan direksi. Karena itu, pihak LAKRI mempertanyakan ijazah S1 oknum direksi TS.

Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sulut, Donal Karel Lotulung mengungkapkan, berdasarkan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan badan usaha milik daerah (BUMD), hal tersebut jelas menyalahi aturan.

“Dalam Kepmendagri nomor 50 tahun 1999 pasal 3 ayat 3a, disebutkan bahwa dalam jajaran direksi di BUMD, pendidikan minimal diutamakan Sarjana (S1). Sementara dari penelusuran LAKRI, yang bersangkutan sampai sekarang belum memasukkan ijazah sarjananya ke PD Pasar kota Manado,” ungkap Lotulong.

Oleh karena itu, kami meminta pihak PD Pasar kota Manado agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

“Kita minta Direktur Utama untuk menegakkan aturan yang berlaku. Kami juga mempertanyakan status yang bersangkutan karena hingga saat ini masih menerima gaji, padahal ada pesyaratan yang belum dipenuhinya,” tambahnya.

Lanjut dikatakan Lotulung, pihaknya juga telah mengantongi beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di PD Pasar kota Manado. Dan dalam waktu dekat akan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kami sedang melengkapi berkas. Segera setelah berkas kita lengkap, akan dilaporkan ke pihak yang berwenang,” tegasnya.

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.