Kecewa Dengan Putusan PTUN Manado, PT Malisya Sejahtera Ajukan Banding

oleh -176 Dilihat
Suasana persidangan PT Malisya Sejahtera beberapa waktu lalu.

MANADO – Pembatalan IUP-B Perkebunan (IUP nomor : 503/ K.14/ KPPT/01/V/2016 tanggal 10 Mei 2016) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Manado nomor : 90/ G/ 2016/ PTUN.Mdo, tertanggal 21 Juni 2017, dinilai sesat oleh kuasa hukum PT. Malisya Sejahtera.

PT Malisya Sejahtera tetap menghormati putusan PTUN Manado walau diliputi rasa kecewa dan menyesal atas keputusan tersebut.

Lewat Siaran Pers PT. Malisya Sejahtera yang diterima sulutaktual.com, Jumat (23/06/2017), kuasa hukumnya, Martin Risman Simanjuntak S.H, M.H, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.

“Kekecewaan kami di latarbelakangi oleh beberapa kejanggalan dan hal hal yang menimbulkan pertanyaan kami selaku pihak kuasa Intervensi dalam Putusan PTUN,” jelas Simanjuntak.

Dalam rilisnya, Simanjuntak juga merinci beberapa kejanggalan, antara lain :

1. Majelis hakim tersebut telah sangat keliru memberikan pertimbangan hukum yg membatalkan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT Malisya Sejahtera karena yang menjadi objek Tata Usaha Negara Manado adalah Sah Atau Tidaknya Proses Penerbitan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT Malisya Sejahtera) yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun Majelis membatalkan IUP-B tersebut karena hal yang sederhana (diluar kewenangan hakim) yaitu karena PT Malisya Sejahtera belum membuat pelaporan berkala kepada Dinas Perkebunan. Sedangkan fakta hukumnya dari pihak Penggugat saja tidak mencantumkan hal tersebut didalam gugatannya dan bahkan dari pihak Tergugat (Pemerintah) dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak mempersoalkannya. Mengingat fakta di lapangan pihak Perusahaan belum secara maksimal melakukan kegiatan dikarenakan selalu dihalang-halangi oleh Para Penggugat.

2. Yang menarik lainnya adalah bagaimana mungkin Majelis Hakim mempersoalkan kewajiban pelaporan Perusahaan. Sebab perusahaan bukan Subyek Obyek Sengketa atau pihak Pemerintah, bahkan pihak Tergugat saja tidak mempersoalkan dan bahkan mendukung penerbitan IUP B yang telah mereka keluarkan.

3. Terhadap hal tersebut, dasar putusan Majelis terkesan subjektif dan mengada-ngada karena memberikan pertimbangan diluar kewenangan Majelis Hakim. Terlebih pihak Tergugat saja tidak mempersoalkan hal tersebut dan mengakui belum memberikan surat peringatan kepada PT Malisya Sejahtera.

4. Jika membaca dan menganalisa secara baik Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, mekanisme pencabutan IUP B pada dasarnya bisa dilakukan karena tidak membuat pelaporan namun sangat jelas diatur bahwa harus melalui surat peringatan dari pemberi izin (dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Tergugat) kepada penerima izin sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 4 bulan disetiap surat peringatan. Yang mencabut pun adalah harus pemberi izin dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga jelas sekali, pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat fatal karena telah menabrak Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.

5. Kewajiban pemegang izin, apabila tidak atau belum dijalankan maka pemberi izin wajib secara teknis memberikan surat teguran secara tertulis sebanyak 3 kali kepada pemegang izin, dan pemberi izin tidak dapat serta merta mencabut izin tersebut sebelum tahapan-tahapan secara limitatif, Permentan nomor : 98/ Permentan/ OT.140/ 9/ 2013, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh pemberi izin, dan tentu sekali lagi ini domain Pemberi Izin (Dinas Perkebunan) bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Selanjutnya, tulis Simanjuntak, menyikapi putusan PTUN yang berpotensi sesat tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum di areal perkebunan kelapa PT Malisya Sejahtera dan wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bilamana tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum tersendiri untuk itu, mengingat :

1. Secara hukum putusan tersebut belum bisa dikatakan final dan mengikat karena Pihak Perusahaan mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.

2. Secara hukum IUP B PT Malisya Sejahtera TETAP MASIH BERLAKU sepanjang putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Tergugat belum mencabut secara tertulis IUP B tersebut.

3. Atas potensi dugaan Abuse of Power tersebut maka kami akan melaporkan tindakan pihak-pihak yang telah memberikan/ menjatuhkan putusan dan mencabut IUP B Perusahaan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang antara lain Komisi Yudisial, pihak Kepolisian, atas dugaaan pelanggaran kewenangan yang telah dilakukannya, dan tentu putusan yang sesat ini telah mencoreng harapan para pencari keadilan dan kebenaran.

“Demikian kami sampaikan beberapa kejanggalan atas putusan PTUN Manado melalui siaran pers ini,” tulis Kuasa hukum PT Malisya Sejahtera Martin Risman Simanjuntak, S.H, M.H.

(Budi/rilis)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.