Ijin RM Afisha, Kongkalikong PTSP dan Pengusaha?

oleh -80 Dilihat
Bangunan baru samping RM Afisha.

MANADO-  Persoalan ijin Rumah Makan (RM) Afisha yang terletak di Jalan Balaikota Manado, masih menyisakan polemik yang berkepanjangan.

Meski telah beroperasi hampir 4 bulan, perijinan RM Afisha masih menjadi tanda tanya besar, karena walau sudah dibekali izin, RM Afisha belum bisa mewujudkan permintaan yang jadi persyaratan utama untuk melengkapi perijinan. Tapi anehnya, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM PTSP) seakan ‘tutup mata’ soal kelengkapan ijin dengan segera menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) RM Afisha yang baru.

Berawal dari beroperasinya RM Afisha beberapa bulan lalu yang tak dibekali IMB, Dinas PMPTSP tak bisa mengeluarkan IMB dikarenakan tak adanya rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait belum tersedianya lahan parkir di RM Afisha. Sikap ‘keras kepala’ Dinas Perhubungan yang tak mau mengeluarkan rekomendasi sebagai kelengkapan diterbitkannya IMB bukannya tak memiliki dasar. Lokasi Usaha RM Afisha di Jalan Balai Kota merupakan salah satu titik kemacetan di Kota Manado. Pengunjung RM Afisha yang parkir dibadan Jalan Balai Kota menambah kemacetan di jalan tersebut. Jadi, RM Afisha harus menyediakan lahan parkir.

Ringkas cerita, RM Afisha mengikuti permintaan Dinas Perhubungan dengan menyediakan lahan parkir disamping RM Afisha. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan pun dikeluarkan, dan akhirnya Dinas PM PTSP dengan leluasa mengeluarkan IMB dan Izin lainnya untuk RM Afisha.

Tapi ternyata janji tinggal janji, lahan disamping RM Afisha yang dijanjikan pemilik RM Afisha sebagai tempat parkir, hanya jadi ‘muslihat’ untuk mendapatkan perijinan. Lahan untuk tempat parkir ini dikemudian hari dibangun lagi bangunan tambahan dari RM Afisha. Dan hanya menyisakan bagian kecil untuk tempat parkir kendaraan. Pihak Dinas PM PTSP berdiam diri. Dan lebih aneh lagi, pihak Dinas PM PTSP saat ini sedang mengurus perijinan IMB untuk bangunan tambahan RM Afisha.

‘Kongkalikong’ pun terjadi. Lahan parkir yang dijanjikan untuk dapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan dalam melengkapi perijinan, berbah bentuk jadi bangunan tambahan dan sementara berproses perijinannya di Dinas PTSP.

Hal ini sangat disayangkan, karena rekomendasi tempat parkir dari Dinas Perhubungan yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalan tersebut ‘diamputasi’ secara sepihak oleh pengusaha dan Dinas PM PTSP. Dan sudah pasti jika terjadi kemacetan di lokasi ini, siap siap Dinas Perhubungan menerima getah dari ‘kongkalikong’ ini.

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.