Kocak, Tak Akui Perdis Tapi Jadi ‘Alat’ untuk Gugat PD Pasar

oleh -81 Dilihat
Dirut PD Pasar Manado Ferry Keintjem

MANADO- Diskusi Pasar dan Buka Puasa Bersama (Komunitas Pedagang Manado dan PD Pasar Kota Manado) yang bertema ‘Peran Pedagang Dalam Mendorong Optimalisasi Pasar Tradisional Menuju Pasar Modern’  berlangsung, Jumat 9 Juni 2017, di lokasi kuliner Jalan Roda (Jarod) pusat Kota Manado.

Acara diawali dengan dialog/diskusi tentang pengelolaan pasar, dan tampil sebagai moderator dalam dialog adalah Syarif ‘Aif’ Darea.

Juru bicara pedagang, Ardin Arbudin Noho pada kesempatan memberi pemaparan, kembali menyinggung soal keabsahan Peraturan Direksi (Perdis) no 1 Tahun 2016. Menurutnya Perdis tersebut cacat hukum dan ilegal. Begitu juga dengan Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perusahan Daerah Pasar yang dinilai tak sempurna.

“Kami menolak berlakunya Perdis No 1 tahun 2016, karena menurut kami perdis tersebut cacat hukum. Dan juga dengan Perda 1 tahun 2013 yang menjadi cantolan hukum Perdis, tak menjelaskan secara rinci besaran nilai sewa/kontrak dan retribusi, kami anggap juga tak sempurna. Kami anggap pihak PD Pasar telah menjalankan praktek melanggar hukum atas penerbitan Perdis tersebut,” ujar Noho.

Ditambahkannya, pihak PD Pasar juga telah melakukan tindakan korupsi dengan melakukan penagihan biaya sewa/kontrak dan retribusi dibawah harga yang tertera pada Perdis no 1 tahun 2016.

“Pada Perdis no 1 tahun 2016, harga sewa/kontrak tertera harga 700 ribu per meter, akan tetapi Pihak PD Pasar menagih dengan harga 600 ribu per meter. Ini tak sesuai dengan isi Perdis, seharusnya Dirut PD Pasar tegas dalam menjalankan Perdis tersebut. PD Pasar dalam hal ini dinilai telah melakukan tindakan merugikan negara,” tegas Noho.

Tuntutan Noho yang mewakili pedagang terkesan lucu. Disatu sisi mereka menolak keberadaan Perdis no 1 tahun 2016 karena dinilai cacat hukum, tapi disisi lain mereka ‘mendakwa’ PD Pasar telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Perdis yang sama.

Hal tersebut diatas membingungkan moderator dialog, yang pada akhirnya mempertanyakan sikap Noho, apakah menolak atau mendukung Perdis tersebut. Kejadian ini praktis membuat para undangan yang hadir tertawa kegelian karena merasa lucu.

Abdul Rahman Musa SH, staf khusus Wali Kota Manado yang diundang hadir untuk menjadi pembicara dalam dialog ini, menjelaskan keabsahan Perdis tersebut ditinjau dari Perda no 1 tahun 2016.

“Awalnya, saya ikut bersama para pedagang pasar untuk melaporkan pihak PD Pasar ke Polda. Waktu itu saya belum tahu kalau sebenarnya Perdis tersebut ada cantolan hukumnya. Tapi, dengan berjalannya waktu, saya disodorkan Perda No 1 tahun 2013, yang isinya menjadi cantolan hukum dari Perdis tersebut, dan akhirnya saya menyadari kekeliruan ini,” ucap Musa.

Menurut Musa, Perdis tersebut sah secara hukum. Perda no 1 tahun 2013 yang jadi cantolan hukum Perdis tersebut, sudah sangat jelas isinya. Disitu disebutkan kewenangan Direksi dalam menentukan kebijakan tarif di pasar.

“Menurut Pasal 7 ayat 1 dan 2 pada Perda no 1 tahun 2013, disitu disebutkan kewenangan direksi dalam penentuan besaran tarif. Ini sudah sangat jelas, tak perlu dipertentangkan lagi,” tegas Musa sedikit gusar sambil membacakan petikan isi pasal tersebut.

Lanjutnya, untuk dugaan penyalahgunaan Perdis, itu tidak benar. Yang dilakukan oleh pihak PD Pasar yang menurunkan biaya sewa dari nilai 700 ribu menjadi 600 ribu, merupakan kebijakan PD Pasar. Dan itu tidak melanggar hukum. Harga yang ditagihkan tidak melebihi batas atas harga yang tercantum pada Perdis. Dan itu sah sah saja, katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Pasar, Fery Keintjem mengawali diskusi dengan pemaparan program kebijakkan yang sedang dijalankan PD. Pasar.

Diskusi yang berlangsung kurang lebih 50 menit ini akhirnya harus diakhiri, karena harus dilanjutkan dengan kegiatan berbuka puasa bersama.

Sebelum berbuka puasa, PD.Pasar menyerahkan bantuan ke anak-anak panti dan PHBI Sulut.

Diakhir acara, kesejumlah wartawan, Keintjem mengungkapkan tujuan digelarnya diskusi ini.

“Diskusi ini untuk memberi pemahaman ke masyarakat tentang program penataan yang dilakukan PD. Pasar,” kunci Keintjem.

Turut hadir dalam acara ini, Syahrul Poli pemerhati pasar, anggota DPRD Sulut Ayub Ali Albugis, para direksi PD Pasar Manado, Kepala Banwas PD Pasar Manado dan sejumlah petinggi PD Pasar Manado lainnya.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.