Muladi Lapor ke Polisi, Oknum Wartawan Bakal Dipidana

oleh -278 Dilihat
Muladi Paputungan (tengah) diantara tim kuasa hukumnya.

MANADO- Janji Kuasa hukum Muliadi Paputungan S.A.P, anggota DPRD Kota Kotamobagu yang bakal membawa dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum jurnalis SU alias Uping kepihak kepolisian, ternyata bukan sekedar gertak sambal saja.

Buktinya, Selasa (6/6/2017) kemarin, dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Muliadi mendatangi Kantor Kepilisian Daerah (Polda) Sulut dengan tujuan melaporkan oknum jurnalis SU terkait masalah penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Bakal Dipolisikan.

Laporan Muliadi diterima oleh Brigadir Chintia dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor pengaduan STTLP/414.a/VI/2016/SPKT dan ditantadangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Kompol Evodius Toliu.

Ditemui usai melakukan pelaporan ke Kepolisian, Muliadi dalam konprensi pers (Konpers) didepan sejumlah wartawan di Hotel Quality mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan dirinya telah memberikan surat kuasa kepada Tim kuasa hukumnya yakni, M. Yudi Lantong SH, Rios J. Rais SH dan E.K. Tindangen SH dan Franky Rattu SH, untuk dapat bertindak bersama sama atau bertindak sendiri sebagai penerima kuasa mendampingi serta mendampingi Muladi Paputungan dalam kasus hukum tersebut.

“Tak ada unsur dendam atau merendahkan profesi wartawan/jurnalis. Hal ini dimaksudkan guna adanya pembelanjaran dan efek jera, agar supaya kejadian seperti ini tak terulang lagi dan menimpa orang lain dikemudian hari. Saya juga mengimbau untuk para jurnalis umtuk menulis berita sesuai konten serta fakta yang ada,” ujar Muladi yang juga mantan jurnalis ini.

E.K. Tindangen SH, Kuasa Hukum Muladi dalam penyampaiannya mengatakan, oknum jurnalis tersebut harus mempertanggungjawabkan tulisannya, dan tim advokasi akan mencari kebenarannya, dan tak akan pernah mundur. Klien kami tak akan membuka mediasi dengan terduga, apabila ingin bermediasi, harus melalui kuasa hukum. Tim kuasa hukum tak akan pernah mundur, jawabnya.

Sama halnya dengan Yudi Lantong SH, kuasa hukum yang lainnya, juga mengatakan bahwa
Ini adalah tindak lanjut dari konpers yang lalu. Dan hal ini adalah bentuk kepastian hukum yang dicari klien kami. Kami telah melaporkan resmi ke kepolisian. Permintaan kami, publik di Kota Kotamobagu untuk bisa memahami dan jangan ikut menunggangi keadaan ini. Klien kami juga tak akan membuka diri bermediasi dengan siapa pun tanpa melalui tim pengacara. Kami akan melibatkan ahli untuk menguatkan laporan kami ini, katanya.

Rios J Rais SH, Kuasa Hukum yang lainnya juga mengatakan bahwa kasus ini akan diteruskan sampai kedewan pers, guna memastikan keabsahan media klikbmr.com apakah sudah terverifikasi di dewan pers. Dan juga oknum jurnalis klikbmr.com Uping bakal dikenakan UU RI NO 11 TAHUN 2008 Pasal 27 ayat 3 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa dipidana maksimal 6 tahun atau denda sebesar 1 Milyar.

Seperti diketahui, oknum Jurnalis Uping dengan sengaja memposting tulisan dan gambar ke website www.klikbmr.com, yang berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik Muladi Paputungan SAP, yang juga sebagai public figure beserta istrinya, yang diketahui saat ini sedang hamil anak yang pertama. Terlapor merasa keberatan karena nama baiknya dan keluarga besarnya dicemarkan, dan mengkhawatirkan kondisi tertekan yang dialami istrinya yang sedang hamil 7 bulan.

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.