MINUT — Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie A. Panambunan membuka sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Kearsipan Minut tentang pemahaman empat instrumen atau empat pilar pengelolaan arsip dinamis kepada seluruh Organsisai Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat dan Hukum Tua di Kabupaten Minut, Selasa (06/06/2017), di Atriun Kantor Bupati Minut.
“Saya minta agar setiap arsip penting itu harus disimpan dengan baik karena suatu saat itu akan sangat dibutuhkan. Jadi OPD harus menyiapkan lemari untuk penyimpanan arsip ini,” ucap Panambunan.
Adapun Keempat instrumen tersebut yakni;
1.Tata naskah Dinas
2.Klasifikasi
Klasifikasi dalam hal ini tentang nomor/angka/huruf
3.Jaera (Jadwal Restistensi Arsip) menyangkut daya tahan arsip
4.Klasifikasi Menyangkut Keamanan.
Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan Minut Drs Max Tapada MSc, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menambah pemahaman, wawasan dari perangkat daerah seperti Hukumtua dan Camat, dalam rangka melaksanakan instrumen atau empat Pilar Instrumen Pengelolaan Arsip.
“Kita yakin bahwa pelaksanaan ini sangat berguna bagi seluruh perangkat daerah, karena merupakan kegiatan keseharian disetiap perangkat Daerah, terutama untuk Naskah Dinas yang menyangkut aturan-aturan tentang surat menyurat,” jelas Tapada.
Ia mengatakan, masih ada kekeliruan sebelumnya, tapi dengan pemahaman ini sudah dapat diluruskan, dan berdasarkan aturan baru yang muncul yaitu, PP no.28 tahun 2012 tentang kearsipan.
“Salah satu yang mengatur itu adalah tata Naskah Dinas dan ada Etika aturan yang ada, kaidah kaidah yang mengatur bagaimana cara penulisan surat itu bisa ditujukan kepada bawahan, kepada atasan ataupun kepada sejawat. Kesemuanya itu ada etikanya tersendiri,”
tutup Bupati Panambunan.
(Marvil Kembuan)