MANADO – Supriyadi alias Oping yang disinyalir berprofesi sebagai wartawan, bakal dilaporkan Muliadi Paputungan, S.AP, seorang Legislator kota Kotamobagu dari Partai Demokrat kepihak yang berwajib. Pasalnya, oknum wartawan tersebut diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap oknum legislator tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Adv. E.K. Tindangen, Senin (05/06/2017) malam, anggota Komisi 1 DPRD Kota Kotamobagu ini mengungkapkan rencana laporan ke Polda Sulut ini karena nama baiknya dan istrinya telah dicemarkan dan dihina lewat sebuah tulisan di sebuah website, www.klikbmr.com.
“Tanpa seizin klien kami, oknum ini mengambil foto klien kami dan istrinya dari album di facebook, selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2017 membuat tulisan dalam sebuah website dengan judul ‘Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh’. Klien kami merasa keberatan atas tindakan ini. Nama baik klien kami dan istrinya sudah dihina dan dicemarkan oleh Oping melalui tulisannya disebuah website, yaitu www.klikbmr.com,” jelas Tindangen ke sejumlah wartawan di Hotel Quality Manado malam tadi.
Lanjut Tindangen, hal ini jelas-jelas sebuah penghinaan dan klien kami merasa nama baiknya sudah dicemarkan. Klien kami sebagai publik figur, yang juga adalah Wakil Rakyat di DPRD Kota Kotamobagu sudah terusik dengan tulisan ini,” beber Tindangen yang juga Ketua DPD IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Sulawesi Utara.
Hal senada juga disampaikan Advokat, M. Yudi E. Lantong, SH, yang menjelaskan bahwa oknum wartawan ini telah memuat tulisannya di website www.klikbmr.com dan menyebarkan ke publik melalui media sosial (medsos) tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Yang terusik bukan hanya klien kami pak, keluarganya juga merasa terganggu. Oknum ini juga tidak memiliki niat baik untuk mengklarifikasi tulisannya. Kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulut,” tegas Lantong, Advokat dari kantor hukum M. Yudi E. Lantong, SH dan Partners yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Paputungan.
Lebih lanjut, Lantong mengatakan, tindakkan yang dilakukan Oping termasuk tindakkan melawan hukum.
“Karena foto yang dianggap oknum pewarta itu sebagai foto tidak senonoh, sama sekali tidak mengandung unsur pornografi,” jelas Lantong.
Jelas-jelas ini sudah melampaui batas etika jurnalis, dan masuk pembunuhan karakter, tambahnya.
“Kami memaksimalkan pendampingan ke klien dan melakukan advokasi. Kami nilai tulisan di website ini telah menyerang pribadi klien kami,” bebernya lagi.
Kalau foto itu mengandung konten pornografi, pasti klien kami sudah mendapat teguran dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kotamobagu, dan juga internal partai, tapi hingga saat ini tidak ada teguran, bebernya.
“Kami serahkan semuanya ke proses hukum, agar ini menjadi pelajaran berharga kedepannya,” kunci Lantong.
Diketahui, pada tanggal 1 Juni 2017 lalu, seorang oknum pewarta memuat sebuah tulisan di website www.klikbmr.com tentang istri anggota DPRD Kota Kotamobagu yang memposting foto tidak senonoh di medsos.
Tulisan yang dimuat tanpa konfirmasi ini telah mengusik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari partai Demokrat, Muliadi Paputungan, S.AP dan keluarga besarnya.
Merasa nama baiknya di hina dan telah dicemarkan, anggota Komisi 1 ini dengan di dampingi pengacara dari kantor hukum M. Yudi E. Lantong, SH dan Partners, dalam waktu dekat akan melaporkan oknum wartawan ini ke Polda Sulut.
(Budi)