Dua Tahun Tunggak Iuran, Kios Milik Pimpinan Media Disegel

oleh -127 Dilihat
Kios no 57A di Pasar Bersehati yang disinyalir pernah dikontrak seorang pimpinan Media di Sulut.

MANADO – Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Manado dengan Managemen yang baru dibawah Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Ferry Keintjem SE, dalam menerapkan sanksi atas pelanggaran terhadap aturan di pasar tradisional di Kota Manado ternyata tak tebang pilih.

Contoh nyatanya, Kios no 57 A di lantai 2 pasar Bersehati yang disinyalir milik pimpinan sebuah media online di Sulawesi Utara, turut di segel pihak PD Pasar Manado.

Berdasarkan konfirmasi ke petugas PD Pasar Manado yang ditemui di pasar Bersehati, Jumat (2/5/2017) menjelaskan kontrak kios 57A tercatat atas nama Ridwan Nggilu.

“Kios tersebut tercatat atas nama Ridwan Nggilu. Tapi, sejak Januari 2017 lalu, kios tersebut telah disegel oleh pihak PD Pasar dikarenakan adanya persoalan administrasi,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, sebenarnya kontrak pemilik kios 57A telah berakhir sejak tahun 2015 lalu dan tak diperpanjanjang lagi. Akan tetapi, yang bersangkutan masih menguasai kios tersebut sampai dengan awal Januari 2017. Jadi ada persoalan administrasi selama dua tahun (tahun 2016 dan tahun 2017) yang belum diselesaikan.

“Nilai kontrak per tahun di tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 4,5 juta/tahun dan uang bulanan sebesar Rp 58.000/bulan,” tambahnya.

Total tunggakan kontrak untuk 2 tahun sekira Rp 9 juta, dan bulanan sekira Rp 1,3 juta, dan kios ini sudah alih fungsi jadi tempat tinggal, jelasnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Manado saat dikonfirmasi melalui Kepala Bagian (Kabag) Umum Hentje Lumentut SH, membenarkan informasi tersebut.

“Informasinya benar, kios nomor 57A di lantai 2 pasar Bersehati sudah kami segel sejak Januari 2017 lalu. Dikontrak tercatat atas nama Ridwan Nggilu ,” jawabnya singkat

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.