Tentang PD Pasar Manado, Sampelan: Penyimpangan Hukum Wajib Proses dan Tindaki!

oleh -83 Dilihat
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulut menggelar aksi damai menyoroti permasalahan di tubuh PD Pasar beberapa waktu lalu.

MANADO – Kebijakkan pengelolaan dan penataan pasar tradisional di Kota Manado ternyata menguak adanya kasus penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.

“Dari data data yang kami peroleh, sangat jelas telah terjadi praktek pungli dan korupsi dalam hal pengelolaan kios/toko tempat berjualan yg dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Ini tidak bisa dibiarkan dan di diamkan saja. Praktek pungli dan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar khususnya Pemkot Manado,” tegas Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulut, Tommy Sampelan.

Sementara itu, Direktur LBH SPN Sulut, Yudi Robot menjelaskan, saat ini SPN sebagai pelapor sedang merampungkan pemberkasan laporan aduan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk penyerahan ke pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan agar segera diproses hukum.

“Kami akan mengawal proses hukum soal dugaan adanya praktek korupsi dalam hal sewa-menyewa di Shopping Centre maupun beberapa lokasi tempat berjualan yang di kelola PD Pasar Manado, yang terindikasi telah menimbulkan kerugian bagi daerah/negara. Kami harapkan penyidik bekerja secara profesional dan mampu menghadirkan kepastian hukum,” ungkap Robot yg merupakan tokoh Pemuda GMIM.

Selanjutnya, Sampelan yang juga mantan aktivis GMKI Manado ini menambahkan, manajemen PD Pasar Manado selaku pengelola Pasar harus mendukung dan komit upaya pemberantasan praktek korupsi dalam pengelolaan pasar tradisional. Apalagi penyimpangan tersebut sudah berlangsung sekian lama yang turut melibatkan oknum, baik dari dalam maupun luar PD Pasar Manado.

“Direksi PD Pasar harus kooperatif, berani dan transparan dalam membuka dan mengungkap berbagai penyimpangan praktek korupsi ke ruang publik. Jika hal ini didiamkan maka akan menimbulkan persepsi negatif dan polemik di masyarakat,” ujar Sampelan.

Selain menyoal kasus pungli dan praktek korupsi, Sampelan dan Robot juga mendesak Direksi PD Pasar Manado untuk menindak oknum-oknum yang telah memanfaatkan fasilitas negara/daerah baik jabatan maupun penghasilan tapi tidak sesuai kompetensi pendidikan yang jelas, alias menggunakan ijasah palsu (Aspal).

“Kami mendapat informasi ada oknum-oknum dalam lingkup PD Pasar Manado yang memakai ijasah palsu saat bekerja. Ini bukan saja masalah moral tapi jelas pelanggaran hukum”, tegas keduanya.

(Budi/tim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.