Parengkuan: Perusahan Kontraktor Wajib Bayar Pajak

oleh -195 Dilihat
Robby Parengkuan.

MINUT – Pemkab Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan menegaskan perusahaan kontraktor yang beroperasi di Minut, termasuk kontraktor pembangunan jalan tol dan waduk Kuwil-Kawangkoan wajib, menggunakan material yang sudah membayar pajak.

“Jangan menggunakan material yang tak jelas. Harus gunakan yang sudah membayar pajak,” tegas Kaban Keuangan Robby Parengkuan SH.

Lanjut Parengkuan, pihaknya sudah melakukan pendekatan dan menyampaikan ke pengusaha kontraktor termasuk pelaksana proyek jalan tol dan waduk Kuwil-Kawangkoan, untuk menggunakan material non logam dan bebatuan yang sudah membayar pajak.

“Nantinya surat akan dikirim ke kontraktor. Kalu sampai tiga kali surat kami tidak ditindaklanjuti, kita akan turun bersama tim terpadu melibatkan instansi terkait dan kejaksaan serta kepolisian,” tegas Parengkuan.

Parengkuan juga mengimbau tambang-tambang yang ada di Minut agar wajib membayar pajak mineral non logam dan bebatuan. Menurutnya sampai saat ini perusahaan tambang di Minut yang berijin sekira 10 lokasi tambang.

(Marvil Kembuan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.