MINUT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), melakukan Sosialisasi Peraturan Batas Daerah kepada instansi Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kamis (18/05/2017) di Aula Kantor Bupati Minut
Bupati Minut Vonnie A. Panambunan dalam sambutan merasa bangga karena acara ini bisa diaksanakan di Minut.
“Pertemuan ini untuk mengenal batas wilayah Minut , Bitung dan Kota Manado. Kabupaten Minut telah berkomitmen saling membantu dan menopang masing -masing wilayah perbatasan seperti Bitung dan Kota Manado,” ucap Vonnie.
Mengenai hal ini, Kepala Bagian Biro Otda Pemprov Sulut Drs. James Kewas MSi mengatakan, kegiatan yang digelar ini dalam bentuk sosialisasi penegasan batas wilayah atau daerah. Dan dari Kementerian Dalam Negeri telah terbit Permendagri No 58 tahun 2015 tentang batas wilayah Minut dan Bitung.
Hadir dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, Plt Sekda Minut Arnolus Wolajan, Asisten I Bidang Pemerintahan Revino Dondokambey, Para Camat dan Hukumta Se- Kabupaten Minut.
(Marvil Kembuan)