Wawali Mor: Hentikan Operasional Usaha, Lengkapi Perijinan

oleh -187 Dilihat
Wakil Walikota Manado Mor Bastian.

MANADO- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang giat giatnya menertibkan tempat usaha yang tak berijin. Banyaknya temuan dilapangan tentang tempat usaha yang tak berijin dan menyalahi peruntukannya menyebabkan Pemkot Manado mengambil sikap tegas.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Manado Mor saat ditemui sulutaktual.com usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peran Persandian Dan Keamanan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rabu (3/5/2017) siang tadi.

Menurut Wawali, banyaknya pengembang di Kota Manado yang membangun tempat usaha merasa kesulitan dalam mengurus perijinannya. Ini disebabkan karena sewaktu membangun belum melengkapi segala perijinannya.

“Memang sekarang banyak pengembang menemui kesulitan saat mengurus perijinannya. Ini dikarenakan pengembang membangun tempat usahanya terlebih dahulu, setelah itu mengurus segala perijinannya. Saat dalam pengurusan, mereka tak bisa mendapatkan ijin karena lokasi usaha mereka tidak sesuai dengan peruntukannya didalam rencana tata ruang Pemkot Manado,” jelas Wawali.

Lanjut Wawali, oleh sebab itu kami mengimbau bagi pengembang untuk menghentikan pembangunan/operasionalnya, serta menyelesaikan segala perijinannya terlebih dahulu, agar tahu lokasi yang nantinya akan dibangun sebagai tempat usaha sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Manado.

Dilanjutkannya lagi, Pemkot Manado tak akan pernah menyalahi aturan yang ada. Oleh karena itu, Pemkot Manado tak akan pernah mengeluarkan ijin bagi usaha yang tak sesuai dengan peruntukan didalam rencana tata ruang wilayah Pemkot Manado.

Hal yang disebutkan oleh Wawali Mor mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado no 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034.

“Saat ini kami sedang mendata setiap bangunan usaha yang ada di Kota Manado, apakah sudah sesuai dengan peruntukan didalam rencana tata ruang Pemkot Manado. Apabila ditemui adanya bangunan yang tak sesuai dengan peruntukannya, Pemkot Manado akan memberikan surat peringatan,” tegasnya.

Saat disentil mengenai tindakan yang diambil bagi pengembang yang tak mematuhi aturan atau surat peringatan, dengan tegas Wawali Mor mengatakan akan membongkar tempat usahanya.

“Jika pengembang tak mengindahkan surat teguran dari pihak Pemkot Manado, akan diambil tindakan dengan pembongkaran tempat usahanya,” ucap Wawali.

Hal ini pun berlaku bagi tempat usaha yang telah berijin tapi tak sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah. Mereka yang telah berijin harus merubah peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Manado, sesuai dengan Perda Kota Manado no 1 tahun 2014-2034, tutupnya.

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.