BOLMONG – Abner Patras cs, warga Desa Tiberias yang dilaporkan PT Malisya Sejahtera dan karyawan atas dugaan kasus pencurian dan kekerasan terhadap karyawan PT Malisya Sejahtera beberapa waktu yang lalu, akhirnya berhasil dijemput paksa pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) siang tadi berhasil menjemput paksa Abner Patras dan kawan-kawannya dari kediamannya di desa Tiberias, Selas (2/5/2017) siang.
Polres Bolmong yang menurunkan 200 anggota polisi mendatangi kediaman Abner Patras dengan 14 orang pengikutnya untuk dibawa ke Polres Bolmong.
Kuasa hukum PT. Malisya Sejahtera, Martin Risman Simanjuntak, SH, MH saat dimintai konfirmasi terkait penjemputan paksa Abner cs membenarkan kabar ini.
“Saya sudah dihubungi pihak Polres Bolmong, yang mana betul tadi siang Abner Patras cs telah dijemput dikediamannya dan dibawa ke Mapolres Bolmong,” beber Simanjuntak.
Lebih lanjut Simanjuntak mengungkapkan, pihak Polres melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 Wita – 12.00 Wita.
“Menurut informasi dari pihak Polres Bolmong, Abner Patras cs dijemput tadi siang dengan kekuatan penuh, sekitar 200 personil polisi dengan bersenjata lengkap. Terduga Abner cs ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pihak PT Malisya Sejahtera lewat kuasa hukumnya Risman Simanjuntak mengapresiasi kinerja dan komitmen Polres Bolmong dibawah kepemimpinan Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, SIK.
“Sebagai tim kuasa hukum PT. Malisya Sejahtera, kami sangat mengapresiasi kinerja dan komitmen Polres Bolmong dibawah kepemimpinan AKBP Faisol Wahyudi, SIK,” ungkap Simanjuntak.
Tentunya hal ini menumbuhkan citra baik atas jaminan hukum yang diberikan ke Investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bolmong, katanya.
Klien kami, PT. Malisya Sejahtera, sebagai investor di Kabupaten Bolmong, sangat mengapresiasi respon yang diberikan Polres Bolmong terhadap permasalahan yang kami hadapi, tambahnya.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kami percayakan ke Polres Bolmong. Intinya, kami memberikan apresiasi khusus atas kinerja Polres Bolmong,” kunci Simanjuntak.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim, AKP Hanny Lukas melalui nomor hpnya : 081243686***, belum menjawab.
Perlu diketahui, Abner Patras dilaporkan PT. Malisya Sejahtera atas tindakan melanggar hukum Bidang Perkebunan dan tindakan kekerasan.
Abner Patras diduga melanggar pasal 55 huruf a dan d Jo pasal 107 huruf d dan e Jo pasal 111 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau pasal 362 Jo pasal 363 huruf d dan e Jo pasal 55, 56 dan pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHPidana.
Abner Patras sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak Polres Bolmong sebanyak dua kali. Namun, Abner Patras tidak pernah memenuhi panggilan pihak Polres Bolmong. Hingga pada tanggal 18 April 2017, pihak Polres Bolmong mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi nomor : S.Pgl/104.a/IV/2017/Reskrim.
(Budi)