4 PD Belum Tayang RUP TA 2017, Akay Pro Aktif Jemput Bola

oleh -162 Dilihat
Stery Vonny Akay, SH

MANADO – Penayangan Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2017, sesuai dengan Kegiatan pelaporan Evaluasi dan Pengawasan Anggaran (EPRA) yang berlangsung Rabu (19/4/2017) lalu, ternyata masih ada saja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang belum menayangkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2017.

Menurut Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Manado, Stery Vonny Akay, SH, saat dimintai keterangannya terkait persoalan ini membeberkan, hingga Selasa (25/04/2017) sore ini masih tersisa 4 perangkat daerah yang belum menepati janjinya untuk menayangkan RUP-nya.

“Masih tersisa 4 perangkat daerah yang belum menayangkan RUP-nya. Seharusnya sudah di deadline sejak Jumat (21/4/2017) lalu. Tapi hingga sore hari ini, belum juga ditayangkan,” jelas Akay.

Dilanjutkannya, sebernarnya siang tadi masih ada 7 perangkat daerah yang belum menayangkannya, akan tetapi seiring waktu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Kecamatan Tikala sudah memenuhi janjinya. Dan nanti 3 jam kedepannya sesudah diposting pasti sudah tayang RUP-nya.

Perlu diketahui, Bagian Pembangunan Setda Kota Manado sudah tiga kali menyurati perangkat daerah tersebut sejak Desember 2016 lalu. Dan waktu yang diberikan cukup panjang, apalagi saat ini sudah memasuki triwulan 2.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yohanis B. Waworuntu, SE, MSi saat dikonfirmaai terkait keterlambatan dalam menayangkan RUP mengatakan, pihaknya sudah memenuhi komitmennya sore tadi.

“Kami mengalami kendala teknis. Tapi syukur staf kami telah memprosesnya dan kemungkinan 3 jam kemudian pasti sudah tayang,” jelas Waworuntu.

Hal senada juga disampaikan Camat Tikala, Deysi Kalalo yang dikonfirmasi sore tadi, menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kabag Pembangunan.

“Saya sudah koordinasi dengan Kabag Pembangunan, dan sudah ditayangkan. Menurutnya, 3 jam kemudian sudah bisa dilihat,” kuncinya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Tikala masuk dalam daftar Perangkat Daerah yang belum mengumumkan RUP nya.

Menurut Akay, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap Perangkat Daerah di wajibkan untuk mengumumkan RUP-nya.

Sampai sore tadi Kabag Pembangunan sangat pro aktif melakukan jemput bola dengan mengontak langsung perangkat daerah yang belum mengumumkan RUP nya.

Perangkat Daerah yang belum menayangkan RUP nya, yakni ;

1. Badan Kesbangpol dan Linmas
2. Kecamatan Bunaken Kepulauan
3. Kecamatan Tuminting
4. Kecamatan Wanea

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.