Olly: Dana Desa Harus Sesuai Peruntukannya

oleh -112 Dilihat
kegiatan Rapat Pelaksanaan Survei Eksternal Wilayah III dan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.

SULUT– Gubernur Olly Dondokambey, SE diwakili Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPM-DD) Drs. Roy H. Mewoh, DEA menghadiri kegiatan Rapat Pelaksanaan Survei Eksternal Wilayah III dan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Manado, Kamis (20/4/2017) siang.

Dalam Sambutan yang dibacakan Mewoh, Gubernur menyentil soal pemanfaatan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat penting untuk membangun desa di Sulawesi Utara. Apalagi hal itu untuk mewujudkan pencapaian sembilan agenda prioritas dari Presiden RI Joko Widodo yang lebih dikenal dengan nawacita.

Diketahui, anggaran dana desa di Sulut di 2017 ini sebesar Rp. 1,161 triliun. Karena itu menurut Gubernur Olly harus dikelola seoptimal mungkin sesuai prioritas kebutuhan serta aturan yang berlaku.

“Adanya ketentuan atau aturan yang mengikat mengenai penggunaan dana desa diperlukan sebagai pemahaman secara menyeluruh terkait aspek-aspek penting penggunaan dana desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Olly menjelaskan empat tujuan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu.

“Penggunaan dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” paparnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, Ph.D pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pembangunan keunggulan desa dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan dana desa.

“Akan kita dorong setiap desa untuk menampilkan keunggulan yang komparatif, sehingga dana desa diperuntukkan untuk pembangunan desa,” katanya.

Dengan keunggulan tersebut, desa-desa akan memiliki daya tawar tersendiri. Hal itu menjadi prioritas yang harus dikawal. Selain itu, kata dia, program perekonomian desa harus dapat dilembagakan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pendirian BUMDes di masing-masing desa. “Gagasan ini harus dikawal untuk peningkatan perekonomian desa,” ungkap dia.

Hal senada dikatakan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Drs. Sugito, M.Si. Sugito mengimbau seluruh kepala dan aparat desa untuk melakukan perencanaan penggunaan dana desa secara matang dan melibatkan warga. Dengan begitu, penggunaan dana desa dapat dioptimalkan untuk pengembangan desa.

“Penggunaan dana desa haruslah melalui perencanaan bersama warga desa. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. H. Muklis, M.Si, para kepala desa dan camat dari kabupaten dan kota di Sulut.

(franco)

No More Posts Available.

No more pages to load.