Sidang Ditunda Lagi, Penggugat PT Malisya Sejahtera Tak Bisa Hadir

oleh -115 Dilihat
Suasana persidangan PT Malisya Sejahtera beberapa waktu lalu.

MANADO-  Persidangan gugatan Abner Patras kepada PT. Malisya Sejahtera yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Manado pagi tadi kembali digelar.

Sayangnya, Abner Patras dan Penasehat Hukumnya Reinhard Mamalu, SH sebagai pihak Penggugat tidak menghadiri sidang yang sedianya akan digelar pukul 09.00 Wita.

“Sudah dihubungi lewat telepon, jawaban mereka ada yang mengaku lagi dalam perjalanan, ada yang lagi di Jakarta dan ada yang bilang lagi sakit,” jelas Panitera saat sidang, Selasa (11/04/2017) pagi tadi.

Sementara pihak tergugat intervensi, PT. Malisya Sejahtera tetap hadir di wakili Penasehat hukumnya, Martin Simanjuntak, SH, MH.

Melihat situasi ini, majelis hakim yang di pimpin Hendrik Simamora, SH, MH tetap melanjutkan sidang dengan meminta dokumen dokumen yang masih akan dilengkapi pihak PT. Malisya Sejahtera untuk menghadapi gugatan Abner cs.

Saat dikonfirmasi, Pengacara tergugat intervensi PT. Malisya Sejahtera, Martin Simanjuntak, SH, MH hanya menanggapi dingin. Namun Simanjuntak menyayangkan kesempatan yang dilewatkan pihak Penggugat.

“Sangat disayangkan, kesempatan ini dilewatkan Penggugat. Karena harusnya pihak Penggugat memanfaatkan waktu ini untuk menghadirkan para Saksi yang mendukung gugatan mereka,” kunci Simanjuntak.

Sidang pagi tadi merupakan sidang lanjutan untuk mendengar keterangan Saksi dari pihak Penggugat yang sempat ditunda Selasa, (04/04/2017) pekan lalu.

Penundaan pekan lalu karena pihak Penggugat juga tidak bisa menghadirkan para Saksi.

Sidang pagi tadi sempat diundur 90 menit dari jadwal sebelumnya pukul 09.00, untuk menunggu pihak Penggugat.

Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak Penggugat dan Penasehat hukumnya tak kunjung hadir diruang sidang PTUN Manado.

Abner Patras cs menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang sebelumnya bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong sebagai Tergugat I dan II serts PT. Malisya Sejahtera sebagai Tergugat Intervensi.

(budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.