Sempat Ada Penolakan, Akhirnya Eksekusi Gedung MUCP Berjalan Lancar

oleh -211 Dilihat
Gedung MUCP yang dieksekusi

MINUT — Akhirnya Gedung Minahasa Utara Center Point (MUCP) yang terletak  di Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara berhasil dieksekusi. Eksekusi dilakukan pihak Pengadilan Negeri  Airmadidi yang diketuai oleh Henry Mamudi SH, Selasa (11/4/2017).

Sebelum dilakasanakannya eksekusi terlebih dahulu dibacakan amar putusan dan penetapan eksekusi lanjutan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado oleh jurusita dan Panitera Muda.

Penetapan terhadap perkara Nomor 217/pdt.G/1984/PN Manado. Serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi nomor 217/pdt.G/1984/PN Mdo  Jo. No. 131/pdt/1987/PT Mdo., Jo. No. 470 K/pdt/1989,Jo. No. 97 PK /pdt/1992. Atas tanah Milik Chandra Husada menurut keputusan pengadilan yang dikuasai oleh Henny Wulur dan Nur Cahyo.

Dalam eksekusi yang dilakukan, eksekusi pertama dilaksanakan di belakang gudang depan Markas Detasemen Zeni Tempur Zipur 4-YKN yang dikuasai oleh Nur Cahyo. Ditempat ini eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa adanya perlawanan berarti. Bangunan semi permanen yang berukuran 300 m persegi dirobohkan dengan menggunakan 1 unit Excavator. Kedua dan ketiga bidang tanah kosong, dan diteruskan dengan bidang tanah yang dikuasai oleh PT Intraco yang telah diberi tanda dengan menggunakan pagar kawat duri.

Meskipun tanpa perlawanan Nur Cahyo yang menguasai tanah, saat ditemui mengatakan. Tanah miliknya yang tereksekusi adalah hasil dari transaksi resmi.

“Jadi, tanah ini saya bayar dari pemilik sebelumnya dari sertifikat yang sah, saat ini penolakan eksekusi ini masih berproses di Mahkamah Agung,” ujar Cahyo kecewa.

Sekira pukul 14.00 saat akan dilaksanakan  eksekusi di gedung MUCP yang dikuasai oleh Henny Wulur, sempat mendapat perlawanan dari kuasa hukum Henny Wulur, bahkan dari seorang pendeta dari sebuah denominasi dan Jemaat yang ada. Terlihat juga beberapa orang yang tak diketahui berasal darimana untuk mencoba menghalangi proses jalannya eksekusi.

Menurut kuasa hukum termohon, saat ini proses gugatan penolakan masih berjalan, jadi eksekusi belum bisa dilaksanakan. Sementara itu pendeta yang memimpin jemaat memohon penangguhan eksekusi dengan alasan dia dan jemaatnya  akan menghadapi hari besar keagamaan yaitu hari raya Paskah.

Namun, Henry Mamudi sebagai jurubicara sekaligus ketua tim eksekusi tetap kukuh pada perintah pengadilan dan memerintahkan terhomon untuk segera mengosongkan gedung dalam tempo 10 menit.

“Untuk umat yang akan menghadapi hari raya keagamaan yaitu hari raya Paskah pemohon telah menyediakan tempat di hotel untuk merayakannya, dan saya tidak diberikan kewenangan oleh pengadilan untuk memberikan penjelasan maupun mengadakan tanya jawab dengan pihak termohon, selain hanya diperintahkan untuk melaksanakan perintah eksekusi,” jelas Mamudi.

Terpisah Hukum Tua Desa Watutumou II yang ditemui di lokasi eksekusi mengatakan, “Awalnya sekira 2 tahun yang lalu mereka (pihak denominasi gereja) mengajukan permohonan kepada kami, dan kami mengeluarkan ijin untuk tempat usaha, belakangan ini dijadikan tempat ibadah. Setahu kami saat dibangun pada 2009 gedung MUCP ini ijinnya untuk tempat usaha, bukan untuk tempat ibadah,” terang Bawanda.

Kapolres Minut AKBP Eko Irianto yang memimpin langsung pasukan gabungan baik dari anggota Polres Minut, Polda Sulut, Satuan Brimobda, TNI dan Satuan Pol PP Pemkab Minut yang berjumlah 380 personil ini sangat bersyukur karena tugas pengamanan ini dapat terlaksana dengan baik.

“Kami tentunya bersyukur tugas ini bisa berjalan dengan baik. Setelah sebelumnya sempat tiga kali diadakan upaya eksekusi, baru kali ini bisa dilaksanakan dan berhasil dengan lancar. Penolakan yang dilakukan termohon adalah hak mereka, namun semuanya ditentukan lewat pengadilan. Kami hanya membantu pengamanan dan ikut mengamankan perintah PN Manado dan Airmadidi,” terang Irianto

Eksekusi yang berlangsung dari jam 10 pagi sampai dengan jam 18.00 ini dipantau juga oleh anggota Kodim 1310 dan dari Kecamatan.

(Marvil Kembuan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.