Pekerja Tambang Soroti K3

oleh -95 Dilihat
Henry Walukow.

MINUT — Kalangan serikat pekerja di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Tatelu Minahasa Utara (Minut) menyoroti mengenai syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini pun mendapat tanggapan oleh tokoh masyarakat setempat.

Henry Walukow, yang merupakan tokoh masyarakat Tatelu mengatakan, mereka berterima kasih atas perhatian yang telah ditunjukkan stakeholder ketenagakerjaan di daerah ini yang meminta agar hak-hak normatif tenaga kerja (naker) diperhatikan.

Ia  menambahkan, aktivitas masyarakat setempat yang beroperasi dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) harus diakui jika selama ini belum ada pihak manapun yang menyampaikan soal aturan seperti kewajiban jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Setelah diingatkan seperti ini, saya akan jadi yang terdepan dalam menyampaikan kepada semua anggota Koperasi Batu Emas soal pentingnya untuk memenuhi syarat K3 bagi naker. Karena diketahui  bahwa konsep tambang rakyat seperti kami di Tatelu berbeda dengan perusahaan tambang yang memiliki karyawan tetap,” jelas Walukow.

Sementara, Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan apresiasi terhadap respons positif tersebut.

Koordinator KSPI Sulut Steven Paulus mengingatkan, bahwa ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan pelaku pertambangan misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Semua ini untuk kebaikan bersama. Jika hak-hak naker diperhatikan, sebagai contoh, penunjang tambang tak akan dirugikan oleh sebuah insiden kecil yang bisa saja menyita biaya besar,” kata  Steven.

(Marvil Kembuan)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.