Memanas, Konflik tanah warga Tiberias melawan PT Malisya Sejahtera

oleh -243 Dilihat
Konflik terbuka warga Tiberias Bolmong dengan PT Malisya Sejahtera yang di backup oknum TNI dan Polisi.

BOLMONG – Konflik tanah antara warga Desa Tiberias, Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang menjalani proses di Pengadilan Negeri melawan PT Malisya Sejahtera, hari ini (Sabtu, 25/03/2017) dan sedang menunggu hasil akhir permasalahan hukumnya, berbalik menjadi konflik terbuka dan semakin memanas. Dilansir konflik terbuka ini melibatkan beberapa oknum aparat TNI dengan warga setempat.

Menurut Aktivis lingkungan Jull Takaliuang, saat mengungkapkan rincian peristiwa, beberapa orang yang diketahui oknum aparat TNI darn bersama buruh Pt Malisya Sejahtera menyerbu dan membongkar secara paksa rumah-rumah warga.

“Pt Malisya jelas jelas melanggar hukum. Perbuatan main hakim sendiri dan membongkar rumah warga secara paksa itu adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi proses pengadilan masih berlangsung. Ditambah lagi dengan adanya backup dari oknum anggota TNI dan Polri,” jelasnya.

Diungkapkannya, latar belakang konflik tersebut, berawal ketika PT Malisya Sejahtera memperoleh HGU tahun 2001 atas tanah negara di desa Tiberias Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong. Saat itu, lokasi tersebut dikuasai oleh petani penggarap. HGU tersebut diterbitkan tanpa ganti rugi kepada petani penggarap, juga tanpa redistribusi tanah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang reforma Agraria (UU no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria).

Menurut Jull Takaliuang, PT Malisya Sejahtera pada saat mendapat HGU tersebut tahun 2001 belum berbadan hukum, karena akta pengesahan perusahannya tahun 2002. Lokasi objek sengketa tersebut dibiarkan oleh PT Malisya Sejahtera sampai tahun 2015. Konflik dengan warga mulai terjadi sejak PT Malisya mulai mengintimidasi dan mengusir warga dari lokasi tersebut dengan menggunakan aparat keamanan. Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada ganti rugi kepada petani penggarap. Yang terjadi adalah pengusiran.

“Yang sangat memprihatinkan dalam eskalasi kasus ini adalah warga sebagai rakyat kecil/petani, malah membawa persoalannya ke koridor hukum dengan mengajukan gugatan di pengadilan, tetapi ternyata perusahan raksasa (PT Malisya) malah menggunakan cara-cara main hakim sendiri dengan memobilisasi aparat keamanan,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PRD Sulut Jim R Tindi yang mengecam terjadinya kejadian ini. Menurutnya tindakan sewenang wenang PT Melisa dalam mengambil tindakan secara sepihak tanpa menunggu hasil persidangan adalah melanggar hukum, apalagi dengan melibatkan oknum TNI dan Polisi.

“Kami mengecam keberadaan Oknum aparat TNI dan Polri yang memback up kegiatan PT. Melisya Sejahtera dan melakukan tindak kekerasan terhadap petani. Dan kami mendesak kepada Pangdam XIII MERDEKA dan Kapolda Sulut agar segera mengusut oknum aparat tersebut. (oknum tersebut berteriak mengatakan bahwa penggusuran yang di lakukan TNI atas Perintah Panglima),” tegasnya.

Lanjut Tindi, perlu juga diketahui saat ini ada empat warga yg ditahan Polres Bolmong atas tuduhan yg tidak Jelas. Salah satu warga yang di Tahan adalah Siswa Kelas 3 SMU yang sedang menghadapi ujian, namun oleh Pihak Polres Bolmong tidak di ijinkan mengikuti Pra Ujian Nasional.

Untuk diketahui, saat ini sebagaimana hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim yg mengadili perkara tersebut, terbukti PT Malisya Sejahtera hanya menguasai lokasi sekitar 0,7 hektar dari kondisinya 177 hektar lebih.

(ebs)

No More Posts Available.

No more pages to load.