Silangen: Laporan Pertanggungjawaban Daerah Harus Bersih dan Berkualitas

oleh -124 Dilihat
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, MS yang didampingi oleh Asisten II  Perekonomian dan Pembangunan Rudy Mokoginta  dan Asisten III Administrasi Umum Roy O Roring membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016.

SULUT-  Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, MS yang didampingi oleh Asisten II  Perekonomian dan Pembangunan Rudy Mokoginta  dan Asisten III Administrasi Umum Roy O Roring membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016, di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (20/3/2017) kemarin.

Dalam penyampaiaannya Sekprov mengatakan, kepada para kepala atau perangkat daerah agar memberikan perhatian yang serius terhadap laporan penyelenggaraan LKPJ dan harus adanya progres peningkatan penyelenggaran LPPD.

Dalam menjalankan proses pemerintahan senantiasa mentaati seluruh ketentuan  peraturan perundang- undangan yang berlaku dan selalu menerapkan  prinsip tata pemerintahan  yang bersih dan baik, kata Silangen

” Dikarenakan laporan  ini akan disampaikan langsung kepada Gubernur  dan nantinya akan dilanjutkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, maka validasi ini sangatlah penting. Dan untuk LKPJ akan dilaporkan ke DPRD Provinsi,” kata Silangen.

Untuk  menciptakan kesamaan presepsi , agar kegiatan validasi ini diikuti dengan sebaik – baiknya hingga selesai dan dapat dimaksimalkan untuk memperdalam wawasan  dalam pemahaman terhadap subtansi pengisian Indiikator Kerja( IKK ) LPPD , serta meneliti kembali kesesuain  data yang akan di input dalam LKPJ, dan jangan ragu memberikan komentar , tanggapan, ataupun ide dan gagasan demi menyempurnakan LPPD dan LKPJ 2016 yang sedang dilalam penyusunan , maupun penyusan LPPD dan LKPJ ditahun-tahun mendatang, harap Silangen.

“Kita harus tunjukan bahwa laporan penyelenggaran pemerintah daerah ini adalah penyelenggaraan yang berkualitas”  tegas Silangen

Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong pada kesempatan yang sama menjelaskan
kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) ada dua dalam menyusun laporan  yang pertama laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD dan yang kedua laporan penyelenggaraan pemerintah daerah untuk pertanggungjawaban ke pemerintah pusat oleh Gubernur.

“Jadi perlu dilaksanakan Bimtek LPPD ini agar mendapat laporan yang baik dan benar sesuai data akuntabel. Selanjutnya akan dilaporkan ke DPRD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkas  Jemmy  Kumendong.

(franco)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.