Silangen: Peraturan Daerah Harus Harmonis

oleh -182 Dilihat
Penandatanganan  Memorandum of Understanding ( MoU )  tentang kerjasama di bidang pembentukan peraturan daerah antar Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut dengan Ketua DPRD Kabupaten Boltim , Bolmong dan Kota Kotamobagu.

SULUT- Sekretaris  Daerah Provinsi Sulut  Edwin Silangen SE MS  memghadiri Acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah dirangkaikan dengan Penandatanganan  Memorandum of Understanding ( MoU )  tentang kerjasama di bidang pembentukan peraturan daerah antar Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut dengan Ketua DPRD Kabupaten Boltim , Bolmong dan Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Grand Puri Manado selasa ( 07/03/2017).

Dalam sambutan Silangen mengatakan Pemerintah Sulawesi Utara merespon positif sekaligus mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan bernilai penting, strategis dan konstruktif bagi para pembentuk dan perancang peraturan daerah di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota se Sulawesi Utara, serta telah bekerjasama memberikan dukungan tenaga perancang perda dalam pembentukan peraturan daerah ini.

“Oleh karena itu setiap perda yang dibentuk diharuskan memiliki muatan – muatan yang mengandung asas pengayoman kemanusian, kebangsaan , kekeluargaan, kenusantaraan , ke Bhinnaeka Tunggal Ika , keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban serta  kepastian hukum asas keseimbangan , keserasian dan keselarasan,” kata Silangen.

Lanjutnya, berpijak dari pemahaman demikian maka tentunya sumber daya aparatur atau para pembemtuk dan perancang perda yang kompeten adalah kunci utama dalam pembentukan perda yang sesuai dengan penjabaran Undang – Undang Pemerintahan Daerah yang selaras  dengan asas – asas yang terkandung di dalamnya serta tidak bertentangan dengan Visi dan Misi pembangunan daerah.

“Dalam konteks itulah pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi serta meningkatkan pemahaman kita khususnya bagi para pembentuk peraturan daerah dan perancang peraturan perundang – undangan dalam melakukan pengharmonisan peraturan daerah menjadi  kegiatan sangat tepat dan mutlak untuk kita ikuti , sukseskan dan manfaatkan secara paripurna,” tegas Silangen.

Ditambahkannya, harapan kedepan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut akan senantiasa melakukan pendampingan terhadap penyusunan produk – produk hukum daerah serta memberikan bimbingam teknis kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tenaga pembentuk atau perancang di lingkup pemerintah Sulut dan Kabupaten/ kota sehingga muaranya kita dapat semakin dimampukan dalam membentuk perda atau perundang – undangan yang harmonis , adil, konsisten, tidak diskriminastif dan tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya penghormatan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusi,” tutupnya.

Turut hadir Dirjen Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof Dr Widodo Ekatjahjana, S.H , M.Hum, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Pondang Tambunan, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Marciana.D. Jone selaku Panitia Pelaksana kegiatan, Unsur DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, para Pejabat yang membidangi Hukum di lingkup pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut

( franco)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.